Sonora.ID - Terdapat ragam ciri-ciri hukum yang kita kenali. Ciri-ciri ini mutlak dan harus tampak dalam setiap penegakan hukum.
Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Hukum juga dapat kita definisikan sebagai aturan dan norma yang mengatur tindakan dan perilaku manusia dalam masyarakat.
Dilansir dari laman DPR, dalam Undang-Undang Dasar Pasal 1 Ayat 3, telah ditegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.
Secara harfiah, pasal tersebut berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara hukum."
Baca Juga: Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif: Fungsi dan Tugas
Ciri-Ciri Hukum
Dalam makna yang luas, ciri utama hukum yakni berisi perintah/larangan yang bersifat memaksa/mengikat semua orang. Adapun uraian selengkapnya yakni sebagai berikut.
1. Bersifat universal dan objektif
Hukum berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Artinya, tidak ada kelompok atau individu yang dikecualikan dari aturan dan norma yang berlaku.
Ini berarti bahwa hukum harus mengakomodasi kepentingan semua pihak dan harus berlaku secara adil.
Hukum harus objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ada, dan harus menghindari kepentingan pribadi atau kelompok yang dapat merugikan kepentingan umum.
2. Mengikat
Hukum harus mengikat dan harus dipatuhi oleh semua orang. Dalam hal ini, tidak ada pilihan lain kecuali mematuhi hukum yang berlaku.
Sanksi akan diberikan bagi orang yang melanggar hukum, baik itu berupa sanksi administratif, pidana, atau lainnya.
Baca Juga: 9 Fungsi Lembaga Keluarga, Beserta Penjelasan dan Ciri-Cirinya
3. Stabil
Hukum harus memiliki stabilitas dan kontinuitas. Artinya, hukum harus konsisten dan dapat diandalkan dalam jangka waktu yang panjang.
Jadi, hukum harus mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sehingga mereka dapat merencanakan kehidupan mereka dan melindungi hak-hak mereka dengan lebih baik.
4. Adaptif
Di saat bersamaan, hukum juga harus mampu beradaptasi dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Itu artinya, hukum dapat berubah seiring dengan perubahan sosial, ekonomi, politik, dan budaya yang terjadi.
Hukum yang tidak dapat beradaptasi dengan perubahan akan menjadi kaku dan kurang efektif dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan sosial.
5. Mengatur tindakan manusia
Hukum mengatur tindakan manusia dan bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial.
Hukum harus memberikan arahan dan pedoman mengenai tindakan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan, dan memberikan sanksi bagi orang yang melanggar aturan tersebut.
Baca Juga: Fungsi Lembaga Ekonomi, Beserta Pengertian dan Perannya
6. Dibuat oleh otoritas yang sah
Hukum harus dibuat oleh otoritas yang sah dan memang memiliki wewenang untuk membuat hukum.
Di Indonesia, lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk membuat, menegakkan, dan menafsirkan hukum.
7. Penegakan hukum
Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan dengan adil dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Penegakan hukum yang efektif akan menjamin bahwa aturan dan norma yang berlaku dapat ditaati oleh semua orang dan bahwa keadilan dan kesejahteraan sosial dapat tercapai.
Itulah tadi ciri-ciri hukum yang kita kenali. Menurut Anda, apakah ciri-ciri tersebut sudah tercermin dalam hukum Indonesia?
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News