Di saat bersamaan, hukum juga harus mampu beradaptasi dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Itu artinya, hukum dapat berubah seiring dengan perubahan sosial, ekonomi, politik, dan budaya yang terjadi.
Hukum yang tidak dapat beradaptasi dengan perubahan akan menjadi kaku dan kurang efektif dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan sosial.
5. Mengatur tindakan manusia
Hukum mengatur tindakan manusia dan bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial.
Hukum harus memberikan arahan dan pedoman mengenai tindakan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan, dan memberikan sanksi bagi orang yang melanggar aturan tersebut.
Baca Juga: Fungsi Lembaga Ekonomi, Beserta Pengertian dan Perannya
6. Dibuat oleh otoritas yang sah
Hukum harus dibuat oleh otoritas yang sah dan memang memiliki wewenang untuk membuat hukum.
Di Indonesia, lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk membuat, menegakkan, dan menafsirkan hukum.
7. Penegakan hukum
Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan dengan adil dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Penegakan hukum yang efektif akan menjamin bahwa aturan dan norma yang berlaku dapat ditaati oleh semua orang dan bahwa keadilan dan kesejahteraan sosial dapat tercapai.
Itulah tadi ciri-ciri hukum yang kita kenali. Menurut Anda, apakah ciri-ciri tersebut sudah tercermin dalam hukum Indonesia?
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News