Dalam sidang tanggal 31 Mei 1945, Soepomo mengusulkan rumusan lima dasar negara, yaitu:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
3. Rumusan Dasar Negara Menurut Soekarno
Ir Soekarno mengusulkan rumusan lima dasarnegara pada pidatonya tanggal 1 Juni 1945, yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme.
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan.
3. Mufakat atau demokrasi.
4. Kesejahteraan sosial.
5. Ketuhanan yang Maha Esa.
Seluruh usulan dari tiga tokoh tersebut kemudian ditampung, dibahas, dan dirumuskan oleh Panitia Sembilan yang dibentuk BPUPKI.
Setelah berunding, Soekarno mengutarakan akhir rumusan dasar negara di hadapan peserta sidang di Gedung Cuo Sangi In (kini Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri).
Soekarno menyampaikan bahwa, Yamin adalah orang yang mengusulkan nama Pancasila sebagai dasar negara. Sebagai Sejarawan, Yamin memilih nama Pancasila dari bahasa Sansekerta.
Akhirnya nama Pancasila dipilih sebagai dasar negara Republik Indonesia dan diresmikan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Rumusan Pancasila tersebut adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikian penjelasan mengenai beberapa perumus Pancasila sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Bidang Pertahanan Keamanan