Sonora.ID - Berikut adalah penjelasan mengenai beberapa perumus Pancasila dalam Sidang BPUPKI.
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang dijadikan landasan utama bagi negara dan bangsa Indonesia.
Pancasila terdiri dari lima sila yang masing-masing memiliki makna dan arti yang mendalam. Namun, siapa yang merumuskan Pancasila?
Terdapat tiga tokoh penting yang terlibat dalam perumusan Pancasila, yaitu Soepomo, Muhammad Yamin, dan Soekarno.
Ketiganya merupakan tokoh yang sangat berperan penting dalam membangun dasar negara Indonesia.
Selain itu, ketiga tokoh tersebut juga turut memberikan usulan untuk rumusan Pancasila dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlangsung pada tahun 1945.
Artikel ini akan membahas tentang tiga tokoh penting tersebut dan peran mereka dalam perumusan Pancasila beserta usulannya dalam sidang BPUPKI.
Maka, untuk tahu lebih jauh, simak penjelasan mengenai 3 perumus Pancasila dalam Sidang BPUPKI sebagaimana dikutip Sonora dari Kompas.com berikut ini.
Baca Juga: Nilai-nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
3 Tokoh Perumus Pancasila
1. Rumusan Dasar Negara Menurut Moh Yamin
Dalam sidang tanggal 29 Mei 1945, Moh Yamin mengusulkan lima dasar negara yang disampaikan dalam pidatonya secara tidak tertulis.
Lima usulan dasar negara Moh Yamin, yaitu peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.
Selain itu, Moh Yamin juga mengusulkan rancangan lima dasar negara yang merupakan gagasan tertulis , yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Rumusan Dasar Negara Menurut Soepomo
Dalam sidang tanggal 31 Mei 1945, Soepomo mengusulkan rumusan lima dasar negara, yaitu:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
3. Rumusan Dasar Negara Menurut Soekarno
Ir Soekarno mengusulkan rumusan lima dasarnegara pada pidatonya tanggal 1 Juni 1945, yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme.
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan.
3. Mufakat atau demokrasi.
4. Kesejahteraan sosial.
5. Ketuhanan yang Maha Esa.
Seluruh usulan dari tiga tokoh tersebut kemudian ditampung, dibahas, dan dirumuskan oleh Panitia Sembilan yang dibentuk BPUPKI.
Setelah berunding, Soekarno mengutarakan akhir rumusan dasar negara di hadapan peserta sidang di Gedung Cuo Sangi In (kini Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri).
Soekarno menyampaikan bahwa, Yamin adalah orang yang mengusulkan nama Pancasila sebagai dasar negara. Sebagai Sejarawan, Yamin memilih nama Pancasila dari bahasa Sansekerta.
Akhirnya nama Pancasila dipilih sebagai dasar negara Republik Indonesia dan diresmikan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Rumusan Pancasila tersebut adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikian penjelasan mengenai beberapa perumus Pancasila sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Bidang Pertahanan Keamanan