Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline

9 Mei 2023 10:35 WIB
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa Anda lakukan secara online maupun offline.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa Anda lakukan secara online maupun offline. ( )

4. Kemudian akan muncul pilihan ‘Jenis Klaim’. Pilih salah satu dari tiga pilihan tersebut yang sesuai kondisi kepegawaian Anda: Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

5. Ketika sudah terisi lengkap, klik ‘Kirim’.

6. Selanjutnya, akan muncul daftar dokumen-dokumen yang perlu Anda siapkan untuk melengkapi persyaratan klaim saldo JHT.

7. Anda akan diinstruksikan untuk mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online. Silakan scan dan unduh melalui aplikasi atau situs online BPJS Ketenagakerjaan. Setelah selesai upload semua dokumen tersebut, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

8. Anda akan menerima email resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang menyatakan kalau pengajuan klaim secara online telah berhasil. Lalu dalam email yang sama, akan ada informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus Anda datangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.

Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR RI Ajak Warga Bantul Jadi Peserta JKN

9. Pastikan untuk datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang diarahkan oleh email tersebut, pada tanggal dan waktu sesuai dengan instruksi itu, dengan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan.

10. Saat dipanggil oleh petugas customer service (CS), Anda akan diminta untuk menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya. Petugas CS akan memeriksa seluruh berkas.

11. Jika semua sudah lengkap, CS akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT Anda.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

1. Silakan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Disarankan untuk datang lebih pagi agar mendapat nomor antrean lebih awal.

2. Datang dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk klaim saldo JHT BPJS. Siapkan dokumen asli dan dokumen fotokopi.

3. Saat sampai di kantor cabang, petugas kantor akan memberikan formulir pengajuan klaim yang perlu diisi dengan lengkap. Setelah selesai, kembalikan beserta lampiran dokumen yang telah dibawa sebelumnya.

4. Anda kemudian akan mendapatkan nomor antrean. Silakan menunggu sesuai urutan nomor.

5. Petugas customer service (CS) akan memanggil Anda sembari meninjau ulang isi formulir serta kelengkapan dokumen yang terlampir.

6. Jika ada yang kurang, Anda akan diminta untuk melengkapinya dahulu. Jika semuanya sudah lengkap, Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk menemui CS bagian pengajuan klaim.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Siap Sapa Warga Kota Yogyakarta di Mall Pelayanan Publik

7. Setelah mendapat panggilan, CS pengajuan klaim akan memeriksa kembali semua dokumen untuk memastikan kelengkapannya. Jika sudah sesuai, CS akan memberitahukan waktu pencairan saldo JHT Anda.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm