Andaipun pemadam dari luar zonasi ingin turun membantu, Ia menekankan untuk mengutamakan keselamatan pengendara lainnya.
"Prinsipnya, selain memadamkan api, mereka juga harus menjaga keselamatan masyarakat. Semangatnya benar saja untuk cepat, tapi harus selamat," tekannya.
Meski demikian, Ia menyebut bahwa setiap regulasi idealnya memiliki sanksi. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA), bagi Redkar yang melanggar.
Mengingat sekitar 5.000 lebih relawan akan dimuat dalam Surat Keputusan (SK) dan dibuatkan KTA oleh Pemko Banjarmasin. Sebagaimana yang tertuang dalam SK Redkar Nomor 209 Tahun 2023.
"Tahapnya berjenjang. Mulai dari teguran sampai pencabutan KTA. Tidak hanya berlaku bagi pemadam swasta, tapi juga pemadam milik Pemko Banjarmasin," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Banjarmasin, Budi Setiawan menambahkan, pembagian zonasi menjadi lima wilayah merupakan perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca Juga: Diskusi Refleksi 25 Tahun Reformasi, Menolak Calon Pemimpin Pelanggar HAM
"Tidak lagi dibagi oleh Sungai Martapura. Jadi ada lima posko yang akan kita sinkronkan," ungkapnya.
Adapun keberadaan pemadam milik Pemko, akan disiagakan di Mako untuk pengamanan aset. Yakni Balai Kota dan Kantor DPRD Banjarmasin.
"Setiap posko di lima kecamatan juga akan kita tempatkan setiap anggota. Kita akan bicarakan lebih jauh dengan seluruh Redkar. Termasuk berkaitan dengan kepengurusan mereka," tutupnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News