Banjarmasin, Sonora.ID - Pemko Banjarmasin resmi menerapkan sistem zonasi bagi para Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) dalam bertugas.
Ketentuan itu telah disosialisasikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setdako Banjarmasin, Machli Riyadi, kepada sekitar 300 relawan yang hadir di lobi Balai Kota, Selasa (09/5) malam.
Machli menyatakan, bahwa zonasi Redkar dibagi menjadi lima wilayah. Tepatnya sesuai kecamatan masing-masing.
"Kita ingin seluruh pemadam betul-betul memahami dan sepakat dalam pembagian zonasi ini," ucap Machli, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, Rabu (10/5) pagi.
Dengan kata lain menurut Machli, jika terjadi musibah kebakaran di kecamatan Banjarmasin Utara, cukup pemadam yang ada di wilayah itu saja bertugas.
"Pemadam di Banjarmasin Selatan tidak perlu turun dulu. Terkecuali mereka yang utara meminta bantuan di daerah sekitarnya. Hal ini harus ditaati masing-masing koordinator dan wajib dipatuhi," jelasnya.
Lantas, bagaimana jika ada pemadam dari luar zonasi bersikeras untuk turun? Maka segala risiko lanjut Machli, menjadi tanggung jawab pemadam itu sendiri.
Baca Juga: Covid-19 Tak Lagi Darurat, Ibnu Sina Ingatkan Kebiasaan Ini Dipertahankan!
"Misalnya, jika terjadi kecelakaan maka pemadam yang bersangkutan harus melakukan ganti rugi secara mandiri," tekannya.
"Disamping juga ada sanksi sosial dari masyarakat yang kerap disampaikan melalui media sosial," sambungnya lagi.
Andaipun pemadam dari luar zonasi ingin turun membantu, Ia menekankan untuk mengutamakan keselamatan pengendara lainnya.
"Prinsipnya, selain memadamkan api, mereka juga harus menjaga keselamatan masyarakat. Semangatnya benar saja untuk cepat, tapi harus selamat," tekannya.
Meski demikian, Ia menyebut bahwa setiap regulasi idealnya memiliki sanksi. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA), bagi Redkar yang melanggar.
Mengingat sekitar 5.000 lebih relawan akan dimuat dalam Surat Keputusan (SK) dan dibuatkan KTA oleh Pemko Banjarmasin. Sebagaimana yang tertuang dalam SK Redkar Nomor 209 Tahun 2023.
"Tahapnya berjenjang. Mulai dari teguran sampai pencabutan KTA. Tidak hanya berlaku bagi pemadam swasta, tapi juga pemadam milik Pemko Banjarmasin," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Banjarmasin, Budi Setiawan menambahkan, pembagian zonasi menjadi lima wilayah merupakan perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca Juga: Diskusi Refleksi 25 Tahun Reformasi, Menolak Calon Pemimpin Pelanggar HAM
"Tidak lagi dibagi oleh Sungai Martapura. Jadi ada lima posko yang akan kita sinkronkan," ungkapnya.
Adapun keberadaan pemadam milik Pemko, akan disiagakan di Mako untuk pengamanan aset. Yakni Balai Kota dan Kantor DPRD Banjarmasin.
"Setiap posko di lima kecamatan juga akan kita tempatkan setiap anggota. Kita akan bicarakan lebih jauh dengan seluruh Redkar. Termasuk berkaitan dengan kepengurusan mereka," tutupnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News