Niat Puasa Nazar beserta Tata Cara dan Hukumnya

10 Mei 2023 13:30 WIB
ilustrasi, Niat Puasa Nazar beserta Tata Cara dan Hukumnya
ilustrasi, Niat Puasa Nazar beserta Tata Cara dan Hukumnya ( Tribun Jabar)

Artinya, apabila seseorang berjanji untuk berpuasa, maka hukumnya wajib melakukannya.

Puasa yang termasuk dalam puasa nazar hanyalah puasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis, puasa Dawud, puasa Ayyamul Bidh (setiap tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah), dan puasa sunnah lainnya.

Karena termasuk nazar, hukum puasa nazar ini berubah menjadi statusnya menjadi puasa wajib.

Apabila tidak dilaksanakan, maka wajib membayar kafarat.

Contoh kasusnya, ada orang yang sedang ikut ujian dan bernazar, "Saya bernazar, jika lulus ujian nanti akan melakukan puasa Dawud selama satu bulan.” Jika di kemudian hari lulus ujian, ia wajib memenuhi janjinya. Sebab, puasa Dawud yang tadinya sunnah menjadi wajib.

Niat Puasa Nazar

Meski pada mulanya termasuk puasa sunnah, namun puasa nazar statusnya berubah jadi wajib karena sudah dilandasi dengan nazar.

Adapun niatnya sama seperti puasa wajib, yaitu dibaca ketika malam hari di dalam hati.

Bila hendka dilafalkan, niatnya sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm