Sonora.ID - Simak ulasan tentang niat puasa nazar beserta tata cara dan hukum melaksanakannya.
Secara bahasa, nazar berarti sumpah secara umum, baik untuk kebaikan maupun keburukan.
Adapun menurut istilah, nazar adalah bersumpah untuk kebaikan.
Dalam istilah ulama fiqih, nazar adalah kesanggupan untuk melaksanakan ibadah yang bukan wajib, baik secara mutlak ataupun dikaitkan dengan sesuatu.
Meski begitu, nazar wajib dilaksanakan.
Adapun salah satu bentuk nazar yang banyak dilakukan adalah puasa nazar.
Berikut penjelasan soal niat, hukum dan tata caranya.
Baca Juga: Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan beserta Niat dan Takarannya
Hukum Puasa Nazar
Dikutip dari laman NU Online, puasa nazar termasuk puasa yang berhukum wajib.
Artinya, apabila seseorang berjanji untuk berpuasa, maka hukumnya wajib melakukannya.
Puasa yang termasuk dalam puasa nazar hanyalah puasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis, puasa Dawud, puasa Ayyamul Bidh (setiap tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah), dan puasa sunnah lainnya.
Karena termasuk nazar, hukum puasa nazar ini berubah menjadi statusnya menjadi puasa wajib.
Apabila tidak dilaksanakan, maka wajib membayar kafarat.
Contoh kasusnya, ada orang yang sedang ikut ujian dan bernazar, "Saya bernazar, jika lulus ujian nanti akan melakukan puasa Dawud selama satu bulan.” Jika di kemudian hari lulus ujian, ia wajib memenuhi janjinya. Sebab, puasa Dawud yang tadinya sunnah menjadi wajib.
Niat Puasa Nazar
Meski pada mulanya termasuk puasa sunnah, namun puasa nazar statusnya berubah jadi wajib karena sudah dilandasi dengan nazar.
Adapun niatnya sama seperti puasa wajib, yaitu dibaca ketika malam hari di dalam hati.
Bila hendka dilafalkan, niatnya sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ
Nawaitu shaumannadzri lillâhi ta’âlâ
Artinya: “Saya berniat puasa nazar karena Allah ta’ala"
Baca Juga: Hukum Puasa Bagi Ibu Menyusui dalam Islam
Tata Cara Puasa Nazar
Seperti puasa lainnya, orang yang melaksanakan puasa nazar harus menahan lapar dan haus selama puasa.
Mereka juga harus menghindarkan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Adapun tata cara selengkapnya sebagai berikut:
اللهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ فَتَقَبَّلْ مَنِّي إِنَّكَ أَنْتَ السَمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Allâhumma laka shumtu wa ‘alâ rizqika afthartu, taqabbal minnii innaka antassamii’ul aliim
Artinya: “Ya Allah, untuk-Mu puasaku dan atas rezeki-Mu aku berbuka maka terimalah dariku, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.”
Demikian ulasan tentang niat puasa nazar beserta tata cara dan hukumnya. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News