3. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum bisa dilaksanakan oleh sektor swasta dan juga koperasi
4. Turut aktif dalam memberikan bimbingan dan juga bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Fungsi BUMN
Fungsi dari badan usaha milik negara adalah menyediakan barang dan jasa yang tidak disediakan swasta sekaligus menjadi lokomotif dalam pergerakan ekonomi di Tanah Air.
Secara umum, fungsi BUMN adalah sebagai berikut:
1. Menyediakan barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta
Baca Juga: Tingkatkan Herd Imunity, Kolaborasi BUMN Tawarkan Vaksin Booster Gratis
2. Menjadi alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian Menyediakan layanan dalam kebutuhan masyarakat
3. Menghasilkan barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak Membantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi Mendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha, dan lain-lain.
Demikian adalah tujuan dan fungsi BUMN di Indonesia yang perlu diketahui.