Sonora.ID - BUMN merupakan singkatan dari Badan Usahan Milik Negara yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh negara.
Pada mulanya, perusahaan negara disebut dengan Perusahaan Negara (PN). Namun seiring berjalannya waktu, namanya berubah.
Berbagai sektor badan usaha tersebut meliputi transportasi, pertanian, telekomunikasi, perdagangan, listrik, hingga konstruksi. Beberapa contoh perusahaan BUMN adalah Pertamina, PLN, Garuda Indonesia, serta berbagai Bank.
Tujuan BUMN
Dikutip dari laman resmi Kementerian BUMN, tujuan dari BUMN adalah bisa turut hadir sebagai bagian dari pembangunan Indonesia secara langsung melalui keterlibatan dalam proyek-proyek strategis nasional.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen BUMN 2023 Disertai Jadwal dan Tipsnya
Sementara tujuan BUMN dalam perekonomian nasional secara tidak langsung yaitu melalui kontribusi penerimaan negara seperti setoran dividen, setoran pajak maupun melalui penerimaan bukan pajak lainnya yang jumlahnya setiap tahun terus meningkat.
Secara umum apabila mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2003, tujuan BUMN adalah sebagai berikut:
1. Memberi sumbangan untuk perkembangan perekonomian Indonesia secara umum dan penerimaan negara secara khusus
2. Mengejar keuntungan Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
3. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum bisa dilaksanakan oleh sektor swasta dan juga koperasi
4. Turut aktif dalam memberikan bimbingan dan juga bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Fungsi BUMN
Fungsi dari badan usaha milik negara adalah menyediakan barang dan jasa yang tidak disediakan swasta sekaligus menjadi lokomotif dalam pergerakan ekonomi di Tanah Air.
Secara umum, fungsi BUMN adalah sebagai berikut:
1. Menyediakan barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta
Baca Juga: Tingkatkan Herd Imunity, Kolaborasi BUMN Tawarkan Vaksin Booster Gratis
2. Menjadi alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian Menyediakan layanan dalam kebutuhan masyarakat
3. Menghasilkan barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak Membantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi Mendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha, dan lain-lain.
Demikian adalah tujuan dan fungsi BUMN di Indonesia yang perlu diketahui.