Tiga orang pelaku kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan penyandang disabilitas intelektual telah melanggar pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan (6) UU 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dapat ditambah 1/3 (sepertiga) karena dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama, dan dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
Baca Juga: Dugaan Kasus TPPO di Myanmar, KemenPPPA Lakukan Koordinasi Lintas Pihak
Selain itu, para pelaku juga telah melanggar Pasal 76F dan terancam sanksi pidana dalam Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait tindak pidana penculikan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Nahar menyampaikan agar masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan segera melaporkannya kepada SAPA 129 KemenPPPA melalui Hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News