Kecam Kasus Pemerkosaan Anak Disabilitas, KemenPPPA Dorong Orang Tua Berikan Pengasuhan Terbaik

11 Mei 2023 16:16 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar ( BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK)

Sonora.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam kasus pemerkosaan anak penyandang disabilitas di Jakarta Barat yang diduga dilakukan oleh 3 (tiga) orang pelaku yang dikenal korban melalui media sosial.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menyayangkan terjadinya kasus tersebut dan meminta orang tua dan masyarakat untuk dapat memberikan pengawasan, perawatan dan pengasuhan terbaik pada anak, khususnya bagi anak perempuan penyandang disabilitas intelektual.

“KemenPPPA tidak mentoleransi terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak, khususnya anak perempuan penyandang disabilitas yang rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi, serta dalam pemulihan psikisnya membutuhkan penanganan secara khusus. Sejauh ini informasi yang kami dapat, kondisi psikis anak masih belum stabil dan belum dapat didekati oleh orang yang tidak dikenal. Kami terus berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta agar anak mendapatkan akses pemulihan sesuai dengan pelayanan yang dibutuhkan,” ungkap Nahar.

Nahar menyampaikan berdasarkan hasil koordinasi dengan P2TP2A Provinsi DKI, anak korban telah mendapatkan pendampingan dalam pelaksanaan visum, dan asesmen awal untuk memetakan jenis layanan yang dibutuhkan.

Baca Juga: KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung di Sidoarjo

Nahar mendorong pendampingan juga diberikan kepada orang tua korban dengan pertimbangan bahwa kekerasan yang dialami bukan hanya meninggalkan guncangan psikis bagi anak, melainkan juga bagi orang tua.

Pendampingan bagi orang tua korban dibutuhkan karena juga harus memberikan perawatan dan pengasuhan selama proses pemulihan.

“Orang tua berperan besar dalam tumbuh kembang anak, khususnya bagi anak penyandang disabilitas. Orang tua harus mampu menjaga kondisi mental anak hingga memantau keamanan lingkungan sekitar tempat anak berada. Dalam kasus ini, orang tua juga harus peka jika anak menunjukkan tanda-tanda gejala perubahan perilaku ataupun emosi akibat peristiwa buruk yang dialami. Contohnya, seperti hilangnya kepercayaan anak terhadap orang dewasa, trauma secara seksual, merasa tidak berdaya dan perilaku lainnya,” ungkap Nahar.

Nahar menyampaikan proses hukum kasus ini telah dilakukan oleh Polres Metro Jakbar, pendampingan hukum diberikan oleh P2TP2A Provinsi DKI.

KemenPPPA akan terus mengawal proses hukum yang berjalan agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan dan pelaku menerima hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tiga orang pelaku kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan penyandang disabilitas intelektual telah melanggar pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan (6) UU 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dapat ditambah 1/3 (sepertiga) karena dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama, dan dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Baca Juga: Dugaan Kasus TPPO di Myanmar, KemenPPPA Lakukan Koordinasi Lintas Pihak

Selain itu, para pelaku juga telah melanggar Pasal 76F dan terancam sanksi pidana dalam Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait tindak pidana penculikan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). 

Nahar menyampaikan agar masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan segera melaporkannya kepada SAPA 129 KemenPPPA melalui Hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm