Baca Juga: Optimalkan Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Cirebon Gelar Rakor Tim Pora
Asas pembagian kerja atau divisio rerum menyatakan bahwa negara-negara yang menandatangani perjanjian internasional harus membagi tugas atau tanggung jawab dalam melaksanakan perjanjian tersebut.
Artinya, setiap negara harus memainkan peran yang sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya dalam melaksanakan perjanjian internasional.
Asas pacta sunt servanda merupakan asas yang paling mendasar dalam hukum internasional.
Asas ini menyatakan bahwa perjanjian internasional harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan dihormati oleh semua pihak yang terlibat.
Artinya, setiap negara yang menandatangani perjanjian internasional harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam perjanjian tersebut.
Baca Juga: Lakukan Penegakan Hukum, Empat KPP DJP Sumut I, Sita Aset Penunggak Pajak
Asas perubahan kondisi menyatakan bahwa perjanjian internasional dapat diubah jika terjadi perubahan kondisi yang mendasar dan tidak dapat diprediksi pada saat perjanjian tersebut ditandatangani.
Artinya, jika terjadi perubahan kondisi yang sangat signifikan, maka negara-negara yang menandatangani perjanjian internasional dapat memutuskan untuk mengubah atau mengakhiri perjanjian tersebut.
Asas rebus sic stantibus merupakan kelanjutan dari asas perubahan kondisi. Asas ini menyatakan bahwa perjanjian internasional dapat diubah atau dibatalkan jika terjadi perubahan kondisi yang sangat signifikan dan tidak dapat diprediksi pada saat perjanjian tersebut ditandatangani, dan perubahan kondisi tersebut mengakibatkan pelaksanaan perjanjian tersebut menjadi tidak adil atau tidak wajar.
Asas-asas perjanjian internasional dalam hukum internasional memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi hak dan kepentingan negara-negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut.
Sebagai negara yang berdaulat, setiap negara memiliki hak dan kewajiban untuk menjalankan perjanjian internasional dengan itikad baik dan mematuhi semua ketentuan yang tercantum di dalam perjanjian tersebut.
Oleh karena itu, sebagai negara yang berdaulat, setiap negara harus berusaha untuk memahami dan menghormati asas-asas perjanjian internasional dalam hukum internasional.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.