Selanjutnya, muncul kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand, pada 2010.
Sementara bagi Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam pada 2015.
Produk yang dikatagorikan dalam general exception adalah produk yang secara permanen tidak perlu dimasukkan dalam CEPT-AFTA.
Karena alasan keamanan nasional, keselamatan, atau kesehatan manusia, binatang, dan tumbuhan, serta melestarikan obyek arkeologi dan budaya.
Indonesia mengategorikan produk dalam kelompok senjata dan amunisi, minuman beralkohol, dan sebagainya sebanyak 68 pos tarif sebagai general exception.
Berikut beberapa tujuan AFTA (ASEAN Free Trade Area):
- Menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif, sehingga produknya memiliki daya saing kuat di pasar global
- Menarik lebih banyak Foreign Direct Investment (FDI)
- Meningkatkan perdagangan antarnegara anggota ASEAN (intra-ASEAN Trade).
Baca Juga: 5 Peran Indonesia dalam ASEAN di Berbagai Bidang, dengan Penjelasannya
Anggota AFTA
Melansir Kompas.com, berikut adalah beberapa negara anggota AFTA:
Saat AFTA dibentuk pada tahun 1992, anggota ASEAN baru terdiri dari enam negara, yaitu Indonesia, Brunei, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.
Sebanyak enam negara ASEAN itu, termasuk Indonesia, langsung bergabung menjadi anggota AFTA.
Sementara empat anggota ASEAN lainnya baru meratifikasi AFTA setelah bergabung dengan ASEAN.
Seperti Vietnam baru bergabung menjadi anggota AFTA pada 1995, Laos dan Myanmar pada 1997, dan Kamboja pada 1999. Saat ini, AFTA terdiri dari sepuluh negara anggota ASEAN.
Demikian penjelasan mengenai latar belakang, tujuan, dan anggota AFTA (ASEAN Free Trade Area) sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: PLN Bersama Polri Bersinergi Amankan Infrastruktur Listrik KTT ASEAN di Labuan Bajo