Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, Gusti Abidinsyah, mengingatkan agar proses ganti untung yang disepakati pada pekan depan dapat benar-benar direalisasikan.
"Jangan sampai tertunda atau melanggar janji, agar tidak muncul masalah baru lagi," tutur Abidin.
Dalam insiden yang terjadi pada 22 April lalu itu, sebanyak 35 unit rumah, satu unit musala, satu unit dermaga, 15 unit jalan titian dan 6 unit jamban rusak parah akibat ditabrak tongkang yang lepas dari tambatan pasca diterpa angin kencang.
Pasca insiden, warga yang rumahnya terdampak tinggal sementara di tenda darurat, sembari menunggu proses ganti untung dilakukan oleh perusahaan pemilik kapal.
Besaran ganti untung yang diajukan warga bervariasi, mulai dari satu juta rupiah hingga 800 juta rupiah.
Baca berita udpate lainnya dari Sonora.ID di Google News