Banjarmasin, Sonora.ID - Puluhan pemilik rumah yang hancur pasca ditabrak tongkang di Desa Keladan, Margasari, Kabupaten Tapin, masih menanti proses penggantian atas kerusakan.
Total ada 35 rumah yang hancur dalam kejadian yang berlangsung pada 22 April lalu itu atau tepat di hari pertama Idul Fitri 1444 Hijriah.
Saat ini dua perusahaan pemilik kapal tongkang tersebut, yakni PT. Cakrawala Nusa Bahari (CNB) dan PT. Tri Sukses Wanatama (TSW) masih menunggu hasil perhitungan dari pihak asuransi terkait dengan kerusakan yang timbul dari insiden itu.
Perhitungan dilakukan untuk memastikan besaran kompensasi yang akan diterima oleh pemilik rumah.
Ketua Tim Percepatan Penanggulangan Emergensi dari kedua perusahaan, Sulthoni, mengungkapkan bahwa sudah dilakukan tindak lanjut secara bertahap.
Mulai dari peninjauan lapangan, pemeriksaan kondisi rumah-rumah yang rusak, hingga melibatkan pihak terkait lainnya.
Sehingga perlu waktu untuk melakukan pembayaran penggantian kerusakan karena harus menunggu rampungnya perhitungan dari pihak asuransi.
Baca Juga: Dispar Makassar Promosi Wisata di Ambon, Pj Wali Kota Buka Peluang Kerjasama
"Insyaallah hari Jumat depan (tanggal 19 Mei 2023,red.), pembayaran ganti untung sudah dapat dilaksanakan," tuturnya usai RDP bersama Komisi III DPRD Kalimantan Selatan baru-baru ini.
Sulthoni yang juga Direktur Operasional PT. CNB menambahkan, jika besaran nilai ganti untung sudah ditetapkan tapi pembayaran lambat dilakukan oleh pihak asuransi, maka pihak perusahaan bersedia menyediakan dana talangan. Sehingga para pemilik rumah dapat segera melakukan perbaikan dengan uang tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, Gusti Abidinsyah, mengingatkan agar proses ganti untung yang disepakati pada pekan depan dapat benar-benar direalisasikan.
"Jangan sampai tertunda atau melanggar janji, agar tidak muncul masalah baru lagi," tutur Abidin.
Dalam insiden yang terjadi pada 22 April lalu itu, sebanyak 35 unit rumah, satu unit musala, satu unit dermaga, 15 unit jalan titian dan 6 unit jamban rusak parah akibat ditabrak tongkang yang lepas dari tambatan pasca diterpa angin kencang.
Pasca insiden, warga yang rumahnya terdampak tinggal sementara di tenda darurat, sembari menunggu proses ganti untung dilakukan oleh perusahaan pemilik kapal.
Besaran ganti untung yang diajukan warga bervariasi, mulai dari satu juta rupiah hingga 800 juta rupiah.
Baca berita udpate lainnya dari Sonora.ID di Google News