Sonora.ID - Pajang Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak atas tanah dan bangunan yang dikenakan kepada pemilik.
Hal ini lantaran adanya keuntungan ekonomi dan status ekonomi akibat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Ada dua jenis PBB, yakni PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dikelola oleh pemerintah daerah dan PBB perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3) yang dikelola pemerintah pusat.
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk sektor perdesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk
kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Yang dimaksud dengan Bumi dalam konteks tersebut adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.
Sementara bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
Baca Juga: 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng dengan Mudah, Bisa Lewat Online atau SMS!
Adapun, objek yang masuk ke dalam pengertian bangunan, yakni:
Jalan lingkungan dalam suatu kompleks bangunan, misalnya pabrik, hotel, dan emplasemennya sebagai suatu kesatuan dari bangunan.