Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Lengkap dengan Contohnya

13 Mei 2023 17:00 WIB
Cara menghitung pajak bumi dan bangunan (PBB).
Cara menghitung pajak bumi dan bangunan (PBB). ( Freepik)
  • Menara.
  • Kolam renang.
  • Tempat olahraga.
  • Tempat penampungan kilang atau kilang minyak, pipa minyak, dan air. 
  • Pagar mewah. 
  • Jalan tol. 
  • Taman mewah.
  • Dermaga atau galangan kapal.

Akan tetapi, ada pula beberapa objek yang dikecualikan dari PBB-P2, yakni:

  • Objek kepentingan umum untuk pendidikan, sosial, ibadah, kesehatan, dan kebudayaan yang tidak mencari keuntungan.
  • Objek untuk peninggalan purbakala, kuburan, dan sejenisnya.
  • Objek untuk suaka alam, taman nasional, hutan lindung, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  • Objek untuk badan atau perwakilan lembaga internasional menurut Peraturan Menteri Keuangan.
  • Objek untuk kepentingan pemerintah dan daerah untuk menjalankan pemerintahan.
  • Objek untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Untuk menghitung pajak bumi dan bangunan ini ada 3 tahapan yang harus dilakukan, yakni sebagai berikut, dikutip dari berbagai sumber.

1. Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

NJOP merupakan besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan atau dapat dikatakan pula sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan. 

2. Menentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

NJKP adalah suatu dasar dari penghitungan PBB sebagai nilai jual objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak yang terutang. 

Berikut ini merupakan ketentuan persentase dari NJKP yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan:

  • 40% (empat puluh persen) untuk perkebunan
  • 40% (empat puluh persen) untuk pertambangan
  • 40% (empat puluh persen) untuk kehutanan

Sementara itu, bagi objek pajak lainnya seperti pedesaan dan perkotaan dapat dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu: 40% (empat puluh persen) untuk nilai lebih dari Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan 20% (dua puluh persen) untuk nilai kurang dari Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Selain itu dalam penentuan NJKP, perhatikan pula ketentuan terkait Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang mungkin berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya sehingga harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm