3. Menghitung PBB
Rumus menghitung PBB adalah 0,5% x NJKP.
Contoh:
Pak Sanusi merupakan seorang pengusaha/entrepreneur di bidang properti, beliau mempunyai properti kos-kosan seluas 200 meter persegi dengan nilai Rp2.000.000 per meter. Kos-kosan ini berdiri di atas tanah dengan luas 300 meter persegi dengan nilai Rp3.000.000 per meter. Asumsi NJOPTKP untuk daerah tempat tinggal Pak Sanusi adalah Rp0. Bagaimana perhitungan PBB atas properti milik Pak Sanusi?
Pembahasan:
Nilai Kos-kosan = 200 x Rp2.000.000= Rp400.000.000
Nilai Tanah = 300 x Rp3.000.000= Rp900.000.000
NJOP = Rp400.000.000 + Rp900.000.000= Rp1.300.000.000
NJKP = 40% x Rp1.300.000.000= Rp520.000.000
Maka, Nilai Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar Pak Sanusi adalah :
0,5% x Rp520.000.000 = Rp2.600.000.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah Serta Jenis-jenisnya
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.