Sonora.ID - Pajang Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak atas tanah dan bangunan yang dikenakan kepada pemilik.
Hal ini lantaran adanya keuntungan ekonomi dan status ekonomi akibat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Ada dua jenis PBB, yakni PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dikelola oleh pemerintah daerah dan PBB perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3) yang dikelola pemerintah pusat.
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk sektor perdesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk
kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Yang dimaksud dengan Bumi dalam konteks tersebut adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.
Sementara bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
Baca Juga: 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng dengan Mudah, Bisa Lewat Online atau SMS!
Adapun, objek yang masuk ke dalam pengertian bangunan, yakni:
Jalan lingkungan dalam suatu kompleks bangunan, misalnya pabrik, hotel, dan emplasemennya sebagai suatu kesatuan dari bangunan.
Akan tetapi, ada pula beberapa objek yang dikecualikan dari PBB-P2, yakni:
Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
Untuk menghitung pajak bumi dan bangunan ini ada 3 tahapan yang harus dilakukan, yakni sebagai berikut, dikutip dari berbagai sumber.
1. Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
NJOP merupakan besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan atau dapat dikatakan pula sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan.
2. Menentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
NJKP adalah suatu dasar dari penghitungan PBB sebagai nilai jual objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak yang terutang.
Berikut ini merupakan ketentuan persentase dari NJKP yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan:
Sementara itu, bagi objek pajak lainnya seperti pedesaan dan perkotaan dapat dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu: 40% (empat puluh persen) untuk nilai lebih dari Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan 20% (dua puluh persen) untuk nilai kurang dari Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Selain itu dalam penentuan NJKP, perhatikan pula ketentuan terkait Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang mungkin berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya sehingga harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu.
3. Menghitung PBB
Rumus menghitung PBB adalah 0,5% x NJKP.
Contoh:
Pak Sanusi merupakan seorang pengusaha/entrepreneur di bidang properti, beliau mempunyai properti kos-kosan seluas 200 meter persegi dengan nilai Rp2.000.000 per meter. Kos-kosan ini berdiri di atas tanah dengan luas 300 meter persegi dengan nilai Rp3.000.000 per meter. Asumsi NJOPTKP untuk daerah tempat tinggal Pak Sanusi adalah Rp0. Bagaimana perhitungan PBB atas properti milik Pak Sanusi?
Pembahasan:
Nilai Kos-kosan = 200 x Rp2.000.000= Rp400.000.000
Nilai Tanah = 300 x Rp3.000.000= Rp900.000.000
NJOP = Rp400.000.000 + Rp900.000.000= Rp1.300.000.000
NJKP = 40% x Rp1.300.000.000= Rp520.000.000
Maka, Nilai Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar Pak Sanusi adalah :
0,5% x Rp520.000.000 = Rp2.600.000.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah Serta Jenis-jenisnya
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.