8 Organisasi Pergerakan Nasional di Indonesia, Lengkap dengan Tujuan dan Tokohnya

15 Mei 2023 15:10 WIB
Ilustrasi organisasi pergerakan nasional
Ilustrasi organisasi pergerakan nasional ( )

5. Partai Nasional Indonesia (PNI)

Dibentuk oleh Ir. Soekarno pada 4 Juli 1927, Partai Nasional Indonesia bergerak di bidang politik, ekonomi, dan sosial.

Anggota dari organisasi semakin meningkat setelah adanya kongres 1928. Hingga akhirnya, Belanda menangkap para tokoh di balik organisasi ini, yaitu Soekarno, Gatot Mangkoepradja, Maskoen, dan Supradinata.

Baca Juga: OPEC: Sejarah, Tujuan, dan Anggota

Tujuan dari organisasi ini sendiri adalah mencapai kemerdekaan Indonesia, namun semua kandas ketika Soekarno ditangkap sampai PNI pun harus bubar.

6. Indische Social Democratische Vereeniging (ISDV)

Organisasi ini didirikan pada 9 Mei 1914 oleh Henk Sneevliet yang merupakan bagian dari Partai Buruh Sosial Demokrat Belanda.

ISDV menganut paham marxisme yang menjadi cikal bakal terbentuknya Partai Komunis Indonesia di Desember 1920.

Tujuan organisasi ini adalah membawa paham sosialisme di kehidupan masyarakat Indonesia dan paham kapitalisme serta liberalisme.

7. Partai Komunis Indonesia (PKI)

Partai Komunis Indonesia muncul akibat adanya perpecahan Sarekat Islam karena muncul golongan revolusioner yang membentuk SI Merah.

Organisasi ini diketuai oleh Semaun pada Desember 1920 dan melalukan pemberontakan pada 13 November 1926 di Jawa dan Sumatera.

Keberadaan organisasi ini sangat dilarang oleh Belanda, namun Semaun, Darsono, dan Alin tetap menjalankan politik organisasi.

8. Taman Siswa

Taman Siswa menjadi salah satu organisasi pergerakan nasional yang didirikan oleh Ki Hajar Dewantara di tahun 1922 dan memiliki tujuan untuk memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia.

Organisasi ini menjadi tonggak penataan pengembangan pendidikan nasional yang dijalankan secara demokratis dan mengutamakan kepentingan masyarakat Indonesia.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm