Hutan konservasi
Hutan konservasi merupakan kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemanya.
Indonesia telah menetapkan sejumlah kawasan konservasi dalam bentuk taman nasional, suaka margasatwa, cagar alam dan taman hutan rakyat (tahura), dan lain-lain.
Hutan lindung
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk:
1. Mengatur tata air
2. Mencegah banjir
3. Mengendalikan erosi
4. Mencegah intrusi laut
5. Memelihara kesuburan tanah
Pemanfaatan sumber daya alam hutan
Manfaat sumber daya alam hutan di Indonesia ialah sebagai berikut:
Baca Juga: 5 Kewajiban Manusia Terhadap Hutan: Materi Tema 9 Kelas 4 SD
Penghasil oksigen
Hutan disebut paru-paru dunia sebab banyaknya tumbuhan di hutan artinya menghasilkan oksigen dan udara sehat bagi manusia.
Memenuhi berbagai keperluan manusia
Hasil hutan dimanfaatkan untuk berbagai keperluan manusia. Contoh, hasil hutan berupa kayu dan bambu dipakai untuk bahan pembuatan perabotan atau perkakas rumah tangga.
Sumber bahan obat-obatan
Hutan juga menghasilkan berbagai jenis bahan untuk obat-obatan. Beberapa jenis tumbuhan diketahui ampuh untuk mengobati sejumlah penyakit.
Sumber bahan pangan
Hutan di Indonesia juga dimanfaatkan penduduk untuk sumber pangan, misalnya buah-buahan dan binatang buruan.
Demikian paparan mengenai berbagai potensi sumber daya alam hutan sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: 15 Contoh Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Diperbaharui