Sonora.ID - Berikut adalah penjelasan mengenai berbagai perbedaan APBN dan APBD sebagai instrumen perencanaan keuangan pemerintah.
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah dua konsep penting dalam sistem keuangan negara.
APBN merujuk pada anggaran yang disusun oleh pemerintah pusat untuk mengatur pendapatan dan belanja negara secara keseluruhan.
Sementara itu, APBD merujuk pada anggaran yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk mengatur pendapatan dan belanja dalam lingkup wilayahnya.
Perbedaan utama antara APBN dan APBD terletak pada cakupan dan wewenang pengaturannya.
APBN mengatur keuangan nasional, sedangkan APBD mengatur keuangan di tingkat daerah.
Selain itu, APBN ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang, sedangkan APBD ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah.
Pemahaman yang jelas tentang perbedaan antara APBN dan APBD penting untuk memahami alokasi dana, tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, serta pengelolaan keuangan negara secara keseluruhan.
Baca Juga: Lebih Bayar 11M pada 2022, BPK RI: Pemprov Kalsel Respon Cepat Temuan
Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan lebih rinci tentang konsep APBN dan APBD serta perbedaan fundamental di antara keduanya.
Maka, untuk tahu lebih jauh, simak paparan mengenai berbagai perbedaan APBN dan APBD sebagaimana yang Sonora kutip dari Kompas.com berikut ini.
Pengertian APBN
APBN adalah rincian daftar yang dibuat secara sistematis berisi rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun periode anggaran (1 Januari-31 Desember).
Pengertian APBN beserta fungsinya dijelaskan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sebelum disahkan, APBN bernama Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN.
RAPBN ini kemudian dibahas bersama antara DPR dan perwakilan pemerintah. Selama pembahasan anggaran, disusun rencana anggaran yang biasanya dibahas di tingkat komisi DPR dengan kementerian/lembaga negara terkait yang jadi pengguna anggaran.
Rencana-rencana anggaran tersebut kemudian akan disusun kembali oleh Kementerian Keuangan yang berperan sebagai bendahara negara.
Fungsi APBN
Merujuk pada Pasal 3 Ayat 4 UU Nomor 17 tahun 2003, ada 5 fungsi APBN, yakni:
Baca Juga: Biaya Makanan Penambah Imunitas ASN. Pemko Banjarmasin Belum Perlu
- APBN berfungsi sebagai otorisasi di mana, anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
- Sebagai perencanaan dan pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
- Sebagai pengawas agar anggaran yang ada dapat digunakan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya.
- Anggaran agar dapat didistribusikan dengan baik dan memperhatikan unsur keadilan dan kepatutan.
- Upaya untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
APBD
Pengertian APBD
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah, termasuk tujuan APBD.
Komponen penyusun anggaran APBD, yakni penerimaan dan pengeluaran. Untuk pemasukan APBD berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan bagi hasil.
Baca Juga: Pemerintah Dukung Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia Bidik Pasar Timur Tengah dan Asia
APBD merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Anggaran daerah juga digunakan sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran.
Selain itu, membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, serta otorisasi pengeluaran di masa-masa yang akan datang.
Fungsi APBD
Sementara itu, berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, APBD memiliki beberapa fungsi, yaitu:
Fungsi otorisasi
APBD bisa melaksanakan pendapatan dan belanja daerah di tahun bersangkutan.
Fungsi perencanaan
APBD menjadi sebuah pedoman bagi manajemen di dalam hal merencanakan sebuah aktivitas atau kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
Fungsi pengawasan
APBD menjadi sebuah pedoman untuk bisa menilai apakah aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Fungsi alokasi
APBD diarahkan untuk bisa menciptakan lapangan kerja maupun mengurangi pengangguran, serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
Fungsi distribusi
APBD harus memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan. Fungsi stabilitasi APBD menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian pada suatu daerah.
Demikian paparan mengenai berbagai perbedaan APBN dan APBD sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Manfaat Pasar Modal Bagi Masyarakat, Investor dan Pemerintah