Banjarmasin, Sonora.ID - Pemko Banjarmasin menyediakan sebuah pojok konsultasi dan pelayanan hukum Kejaksaan Negeri Banjarmasin di Balai Kota.
Tepatnya di samping ruangan press room Forum Wartawan Balai Kota (FWB) Banjarmasin.
Tak hanya diperuntukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pojok konsultasi dan pelayanan hukum itu juga diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Indah Laila, bersama Sekretaris daerah Banjarmasin, Ikhsan Budiman pun melakukan peninjauan langsung pada Senin (22/05) sore.
“Saya berharap dengan adanya pojok konsultasi dan pelayanan hukum ini bisa membawa manfaat. Karena selain fungsi-fungsi penuntutan, penyidik dan datun, selama ini masyarakat belum banyak mengenal secara baik,” ujar Indah kepada Smart FM Banjarmasin.
Indah menyampaikan, dari pegawai pemerintah maupun BUMN dan BUMD bisa minta pendapat seperti bantuan dalam perdata tata usaha negara.
“Selama ini yang dikenal keseramannya saja di kejaksaan, padahal sesungguhnya kita ada fungsi yang switch yaitu datun,” ungkapnya.
Baca Juga: Harga Telur Terus Merangkak Naik, Pedagang di Banjarmasin Merugi!
Kejaksaan Negeri Banjarmasin juga bakal menjadwalkan piket di pojok konsultasi dan pelayanan hukum tersebut.
“Silahkan saja yang mau konsultasi ASN maupun masyarakat, ini tidak dipungut biaya alias gratis,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengaku bahwa ini adalah sebuah sinergitas Pemko dan Kejaksaan Banjarmasin.
“Kami sangat berterima kasih terhadap kejaksaan sudah mengadakan pojok konsultasi dan pelayanan hukum di Balaikota,” katanya.
“Sehingga jika ada permasalahan dari SKPD mau BUMD dan BUMN bisa di konsultasikan agar bisa ada jalan keluar,” sambungnya lagi.
Ikhsan juga menuturkan bagi kepala SKPD yang mau ke Pojok konsultasi dan pelayanan hukum itu bukan berarti bermasalah.
“Yang hadir disana bukan berarti bermasalah, tetapi agar ada penjelasan atau tidak salah langkah,” tandasnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: Usut Kafe Pelanggar Perda di Banjarmasin, Pemilik: Kaji Sebelum Aksi!