Dalam UU Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Hakim adalah, "hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut, seperti peradilan TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi)."
Baca Juga: Perbedaan Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
4. Advokat
Selanjutnya, lembaga yang memiliki peran dalam penegakan hukum adalah advokat yang tidak termasuk ke dalam pegawai pemerintahan.
Advokat berperan untuk memberikan pendampingan hukum serta melakukan pembelaan kepada orang yang sedang dituntut karena pelanggaran hukum.
Peran dari advokat sendiri tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2003, yaitu memberi bantuan dan pendampingan hukum kepada orang berpekaran, baik terdakwa atau orang perkara perdata.
5. KPK
Terakhir, terdapat KPK yang memiliki peranan untuk melakukan pemberatasan korupsi dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penututan terhadap penyelenggara pemerintah derah yang melakukan tindak pidana korupsi.
KPK menjadi lembaga untuk menegakan hukum yang dibentuk pemerintah yang membuat pemerintah harus bertanggung jawab atas operasi dan pembayaran gaji pegawai lembaga tersebut.
Lembaga ini dibentuk pada tahun 2003 dengan dasar UU RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi yang bertujuan untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberatas korupsi.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.