Yogyakarta, Sonora.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Ponco Hartanto mengatakan pihaknya memastikan seluruh kejaksaan negeri di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siap membantu BPJS Kesehatan meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepatuhan ini terdiri dari kepatuhan dalam mendaftarkan diri, karyawan dan pembayaran iuran setiap bulannya.
Hal ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang telah mengamanahkan Kejaksaan Agung untuk memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum dan bantuan hukum terhadap permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara terkait Program JKN.
Kejaksaan juga diminta untuk berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, BUMN, BUMD dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha non Penyelenggara Negara.
“Ini adalah bentuk keseriusan kejaksaan dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Salah satunya dengan menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan terhadap badan usaha yang belum patuh mendaftarkan diri, karyawan dan membayarkan iuran JKN. Kejaksaan melalui bidang perdata dan tata usaha negara siap untuk memberikan solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi BPJS Kesehatan,” kata Ponco saat membuka Kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Program JKN Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (25/05).
Baca Juga: BPJS Kesehatan Siap Sapa Warga Kota Yogyakarta di Mall Pelayanan Publik
Pengawasan dan pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama adalah pemeriksaan mandiri oleh BPJS Kesehatan dan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan.
Apabila belum menemui titik terang, maka langkah selanjutnya adalah permohonan bantuan pengawasan dan pemeriksaan bersama Kejaksaan Negeri setempat melalui skema SKK.
“Tujuan kami adalah agar Program JKN terlaksana optimal, terjaga keberlangsungannya dan akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas bisa meningkat. Kita akan menginventarisir bersama permasalahan yang ada agar kepesertaan JKN di DIY bisa mencapai 100%. Saat ini 3.615.165 penduduk dari 3.677.522 total penduduk DIY atau sebesar 98,30% telah terdaftar sebagai peserta JKN. Angka ini menunjukkan hanya tersisa 1,7% dari jumlah penduduk yang belum menjadi peserta. Kendala tersebut semoga bisa segera mendapat solusi agar semua warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau,” tegas Ponco.
Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Dwi Martiningsih mengatakan dukungan kejaksaan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota masih sangat dibutuhkan untuk menegakkan kepatuhan badan usaha dalam Program JKN. Dukungan yang diharapkan
antara lain, penyelesaian SKK yang akan diajukan BPJS Kesehatan di tahun 2023 serta pendalaman kebijakan SKK terbaru kepada seluruh kantor cabang BPJS Kesehatan di wilayah DIY.
“Saya mengapresiasi dan berterima kasih karena dari tahun ke tahun bantuan dan hubungan baik mulai dari Kejaksaan Agung di tingkat pusat, kejaksaan di provinsi, daerah, kabupaten dan kota terjalin dengan sangat harmonis sehingga Program JKN tetap bertahan dan berjalan dengan baik. Kami juga akan bersama menyusun rencana kerja serta metode monitoring evaluasi yang efektif dan sesuai paska dilakukannya perubahan kebijakan SKK,” ujar Dwi.
Dwi juga mengatakan dengan sinergi yang semakin erat gelombang manfaatnya diharapkan akan terasa nyata di masyarakat.
Tak hanya jumlah kepesertaan yang meningkat tetapi angka keaktifan peserta juga diharapkan ikut terdongkrak.
Keaktifan inilah yang menjadi penentu apakah peserta dapat mengakses layanan kesehatan.
Dwi berharap peserta bisa menggunakan kepesertaannya untuk berobat tanpa ada hambatan karena ketidakpatuhan pemberi kerja yang tidak membayar iuran.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: 193.644 Penumpang Menggunakan KAI Bandara Yogyakarta dan Medan Selama Masa Angkutan Lebaran 2023