Namun, sampai saat ini belum melakukan pembayaran.
Olehnya, tim dari Bapenda melakukan penindakan berupa punishment melalui pemasangan spanduk dan stiker peringatan dan dimuat di media sosial.
"Kami akan muat pemberitaan surat kabar/media online sesuai Perda nomor 2 tahun 2018, hal ini juga merupakan tindak lanjut MCP Korsupgah KPK untuk memberikan Punishment bagi masyarakat yang tidak membayar pajaknya," tegas Kabid Koordinasi dan Pengawasan ini.
Lebih jauh, lanjutnya, pada kegiatan tersebut ada sepuluh titik yang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar tindaki tanpa adanya keluhan dari penunggak pajak PBB.
"Kami lakukan penindakan diantaranya adalah pertokoan, pergudangan, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel," jelas Reza.
Baca Juga: Bapenda Berikan Pelayanan Optimal untuk Kemudahan Bayar PBB P2 Dengan TTE