Makassar, Sonora.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat membuat malu penunggak pajak di Kota Makassar.
Hal ini dengan sengaja memasang spanduk berukuran besar di depan objek pajak, Selasa (30/5/2023). Tulisannya, bangunan ini menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Bapenda Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan ada 10 objek pajak yang dipasangi stiker dan plang spanduk pada hari ini. Terdiri dari SPBU, hotel dan rumah warga.
"Tadi ada 10 yang kita tindaki," ujarnya saat ditemui di Balaikota.
Dia menjelaskan jenis pajak yang harus dilunasi yakni PBB. Jika ditotal, nilai tunggakan pajak mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: Tren Positif Kepatuhan Wajib Pajak di Wilayah DJP JATENG II Tumbuh 1,83 %
"Semua menunggak PBB, ada yang 5 tahun belum membayar," jelasnya.
Sementara Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan, Reza Nugraha bersama Kepala UPT PBB Bapenda Makassar, Indirwan Dermayasair menambahkan dasar hukum penindakan yaitu peraturan daerah kota makassar nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah.
"Dasarnya peraturan walikota Makassar nomor 35 tahun 2016 tentang tata cara pemasangan tanda pemberian sanksi administrasi (punishment) pada objek pajak daerah," katanya.
Dia menyebut wajib pajak bersangkutan telah menerima sanksi administratif berupa surat teguran pertama hingga ketiga untuk melakukan pembayaran tunggakan.
Namun, sampai saat ini belum melakukan pembayaran.
Olehnya, tim dari Bapenda melakukan penindakan berupa punishment melalui pemasangan spanduk dan stiker peringatan dan dimuat di media sosial.
"Kami akan muat pemberitaan surat kabar/media online sesuai Perda nomor 2 tahun 2018, hal ini juga merupakan tindak lanjut MCP Korsupgah KPK untuk memberikan Punishment bagi masyarakat yang tidak membayar pajaknya," tegas Kabid Koordinasi dan Pengawasan ini.
Lebih jauh, lanjutnya, pada kegiatan tersebut ada sepuluh titik yang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar tindaki tanpa adanya keluhan dari penunggak pajak PBB.
"Kami lakukan penindakan diantaranya adalah pertokoan, pergudangan, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel," jelas Reza.
Baca Juga: Bapenda Berikan Pelayanan Optimal untuk Kemudahan Bayar PBB P2 Dengan TTE