Pancasila sebagai dasar negara ini ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Pada ketetapan ini dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.
Dalam penjelasan ketetapan ini pun dinyatakan bahwa kedudukan Pancasila sebagai dasar negara di dalamnya mengandung makna sebagai ideologi nasional, cita-cita, dan tujuan negara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental atau mendasar sehingga sifatnya tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum.
Mengubah Pancasila berarti membubarkan NKRI yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus tahun 1945.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai makna sebagai berikut.
Baca Juga: Arti Nilai-Nilai Pancasila Bersifat Subjektif, Ini Penjelasannya
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.