Sonora.ID - Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nama Pancasila ini diambil dari bahasa Sanskerta, yakni Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti prinsip atau asa.
Kelima sila yang terkandung dalam Pancasila adalah sebagai berikut.
Pancasila ini merupakan rangkaian kesatuan yang tidak dapat terpisahkan karena setiap sila mengandung sila lainnya.
Selain itu, kedudukan masing-masing sila juga tidak dapat ditukar tempatnya atau dipindah-pindahkan. Hal ini sesuai dengan susunan sila yang bersifat sistematis-hierarkis.
Bagi bangsa Indonesia hakikat sesungguhnya dari Pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian ini sudah selayaknya dipahami oleh bangsa Indonesia.
Lantas apa yang dimaksud dengan fungsi Pancasila sebagai dasar negara itu? Berikut ini penjelasan lengkapnya seperti yang dikutip dari buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara.
Baca Juga: Sejarah Perumusan Pancasila
Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara atau dasar falsafah negara atau sebagai ideologi negara mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan.
Pancasila sebagai dasar negara ini ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Pada ketetapan ini dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.
Dalam penjelasan ketetapan ini pun dinyatakan bahwa kedudukan Pancasila sebagai dasar negara di dalamnya mengandung makna sebagai ideologi nasional, cita-cita, dan tujuan negara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental atau mendasar sehingga sifatnya tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum.
Mengubah Pancasila berarti membubarkan NKRI yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus tahun 1945.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai makna sebagai berikut.
Baca Juga: Arti Nilai-Nilai Pancasila Bersifat Subjektif, Ini Penjelasannya
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.