Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara: Pengertian dan Maknanya

30 Mei 2023 21:00 WIB
Fungsi Pancasila sebagai dasar negara.
Fungsi Pancasila sebagai dasar negara. ( Freepik)

Sonora.ID - Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nama Pancasila ini diambil dari bahasa Sanskerta, yakni Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti prinsip atau asa.

Kelima sila yang terkandung dalam Pancasila adalah sebagai berikut.

  1. Ketuhanan yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila ini merupakan rangkaian kesatuan yang tidak dapat terpisahkan karena setiap sila mengandung sila lainnya.

Selain itu, kedudukan masing-masing sila juga tidak dapat ditukar tempatnya atau dipindah-pindahkan. Hal ini sesuai dengan susunan sila yang bersifat sistematis-hierarkis.

Bagi bangsa Indonesia hakikat sesungguhnya dari Pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian ini sudah selayaknya dipahami oleh bangsa Indonesia.

Lantas apa yang dimaksud dengan fungsi Pancasila sebagai dasar negara itu? Berikut ini penjelasan lengkapnya seperti yang dikutip dari buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara.

Baca Juga: Sejarah Perumusan Pancasila 

Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara atau dasar falsafah negara atau sebagai ideologi negara mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan.

Pancasila sebagai dasar negara ini ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Pada ketetapan ini dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.

Dalam penjelasan ketetapan ini pun dinyatakan bahwa kedudukan Pancasila sebagai dasar negara di dalamnya mengandung makna sebagai ideologi nasional, cita-cita, dan tujuan negara.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental atau mendasar sehingga sifatnya tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum.

Mengubah Pancasila berarti membubarkan NKRI yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus tahun 1945.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai makna sebagai berikut.

  1. Sebagai dasar untuk menata negara yang merdeka dan berdaulat.
  2. Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa sehingga tercapai tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
  3. Sebagai dasar, arah, dan petunjuk aktivitas perikehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Arti Nilai-Nilai Pancasila Bersifat Subjektif, Ini Penjelasannya

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm