Dengan begitu, anggaran ini dapat membantu dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi sampai kesejahteraan masyarakat tercipta.
Selain itu, tujuan APBN juga sebagai penyesuaian asumsi dasar makro yang dibuat dalam bentuk RAPBN terlebih dahulu dan akan disahkan DRP menjadi APBN jika sudah sesuai tujuan.
Fungsi APBN
Fungsi dari APBN tertuang di dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 3 Ayat 4 tentang Keuangan Negara yang meliputi enam hal, yaitu:
APBN berfungsi sebagai otorisasi dengan melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang sedang berlangsung
APBN berfungsi sebagai perencanaan yang menjadi pedoman bagi manajemen untuk membuat rencana kegiatan di tahun bersangkutan
APBN berfungsi sebagai pengawasan yang menjadi pendoman untuk menilai suatu kegiatan dari pemerintahan negara itu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan atau tidak
APBN berfungsi sebagai alokasi agar anggaran negara terarahkan dengan baik, sehingga angka pengangguran dapat berkurang dan efisiensi perekonomian meningkat
APBN berfungsi sebagai distribusi yang berartikan bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan keadilan dan kepatutan
APBN berfungsi sebagai stabilisasi untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental dalam perekonomian negara