Sonora.ID - Artikel kali ini akan membahas tentang pengertian APBN yang dilengkapi dengan tujuan dan fungsi bagi negara.
Perencanaan keuangan menjadi salah satu aspek penting yang harus dilakukan oleh setiap individu atau lembaga, termasuk negara.
Kamu mungkin mengenal istilah perencanaan keuangan tersebut sebagai APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Meskipun sudah cukup familiar, kamu bisa mengetahui pengertian APBN berikut ini dengan tujuan dan fungsinya bagi negara.
Pengertian APBN
Baca Juga: Sistem Ekonomi Tradisional dengan Pengertian, Ciri-ciri, Kelebihan, dan Kekurangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat diartikan sebagai rencana pengeluaran dan penerimaan negara di tahun mendatang. Anggaran ini berkaitan dengan rencana dan proyek jangka panjang dari pemerintah.
Pengertian dari APBN sendiri mengacu pada Undang-undang No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang meliputi:
Sebelum disahkan, pemerintah akan membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dikenal dengan RAPBN.
Pembahasan terkait APBN ini harus melewati proses yang cukup panjang karena melibatkan banyak pihak, seperti tingkat komisi DPR dan kementerian/lembaga yang terlibat.
Tujuan APBN
Tentu saja, APBN ini memiliki tujuan yang penting bagi roda perekonomian negara bagi masyarakat Indonesia.
APBN dibuat sebagai aturan yang meliputi pendapatan dan pengeluaran negara untuk meningkatkan produksi serta kesempatan kerja.
Baca Juga: 4 Pelaku Ekonomi dan Perannya
Dengan begitu, anggaran ini dapat membantu dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi sampai kesejahteraan masyarakat tercipta.
Selain itu, tujuan APBN juga sebagai penyesuaian asumsi dasar makro yang dibuat dalam bentuk RAPBN terlebih dahulu dan akan disahkan DRP menjadi APBN jika sudah sesuai tujuan.
Fungsi APBN
Fungsi dari APBN tertuang di dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 3 Ayat 4 tentang Keuangan Negara yang meliputi enam hal, yaitu:
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.