Al-Hasan al-Bashri memberikan pendapat:
“Jika seorang anak ingin disyukuri dengan kurban, maka kurban tersebut bisa jadi satu dengan aqiqah.”
Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan, “Tetap dianggap sah jika kurban digabungkan dengan akikah,”
Para ulama ini berdalil bahwa beberapa ibadah bisa mencukupi ibadah lainnya, termasuk dalam hukum kurban dan akikah sekaligus.
Karena tujuan kurban dan aqiqah sama-sama untuk beribadah kepada Allah dengan menyembelih, aqiqah bisa digabungkan dengan kurban.
Hal ini juga dilakukan ketika tahiyatul masjid yang digabungkan dengan shalat wajib, untuk orang yang masuk masjid dan langsung mengikuti jamaah.
Pendapat Hisyam dan Ibn Sirrin mengatakan, “Kurban atas nama anak, itu bisa sekaligus untuk aqiqah.”
Baca Juga: Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa, Perhatikan!
Pendapat Kedua
Menurut Imam Syafi’i (Mazhab Syafi’i), Imam Malik (Mazhab Maliki), dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad mengatakan hukum melaksanakan akikah dan kurban tidak boleh digabung.
Menurut para ulama ini, kedua ibadah ini memiliki tujuan dan sebab yang berbeda pula.
Kurban memiliki tujuan untuk tebusan diri sendiri. Sementara akikah adalah tebusan untuk anak yang lahir.
Jika kedua hukum ini digabung, tujuannya tentu akan menjadi tidak jelas. Hal ini ditegaskan dalam Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah:
“Aqiqah dilaksanakan untuk mensyukuri nikmat kelahiran seorang anak, sedangkan kurban mensyukuri nikmat hidup dan dilaksanakan pada hari An Nahr (Idul Adha).”
Ulama Syafi’iyah bernama al- Haitami juga menjelaskan jika ada yang niat satu kambing untuk kurban dan aqiqah sekaligus, keduanya sama-sama tidak dianggap.
“Inilah yang lebih tepat karena maksud dari kurban dan aqiqah itu berbeda,”
Demikian penjelasan tentang hukum melaksanakan akikah dan kurban dalam Islam. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News