Hukum Melaksanakan Kurban
Hukum kurban dalam Islam adalah sunnah muakkad.
Orang Islam yang mampu menyembelih kurban, tetapi tidak mau melaksanakannya, termasuk dalam golongan tercela dalam pandangan agama.
Rasulullah Saw. bersabda sebagai berikut:
(أنَّ الْأضْحِيَّة لَيْسَتْ بِوَاجِبَةٍ وَلَكِنَّها سُنَّةٌ مِنْ سُنْنٍ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسلم ورواه الترمذي)
Artinya: Sesungguhnya menyembelih kurban itu tidak wajib, tetapi sunnah dari Rasulullah Saw (HR. At-Tirmizi)
Hukum Melaksanakan Akikah dan Kurban Sekaligus
Ada dua pendapat tentang hukum melaksanakan akikah dan kurban sekaligus.
Dikutip dari laman Dompet Dhuafa, pendapat pertama menyebut jika waktu kurban bertepatan dengan waktu aqiqah, cukup melakukan satu jenis sembelihan saja, yaitu aqiqah.
Ini mengikuti pendapat dari Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali), Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), dan beberapa ulama lain, seperti Hasan Basri, Ibnu Sirin, dan Qatadah.