Sonora.ID - Berikut penjelasan soal hukum melaksanakan akikah dan kurban dalam Islam.
Dalam buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX dijelaskan pengertian akikah dan kurban.
Akikah dalam bahasa Arab berarti rambut yang tumbuh di kepala anak yang baru lahir (bayi).
Adapun menurut istilah Islam, akikah berarti menyembelih hewan ternak berkenaan dengan kelahiran anak dan sebagai bukti rasa syukur kepada Allah Swt, dengan syarat-syarat tertentu.
Pengertian kurban adalah penyembelihan hewan ternak pada Hari Raya Idul Adha, yaitu tanggal 10 Zulhijjah dan hari-hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah dengan niat semata-mata hanya untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Baca Juga: Niat Puasa Nazar beserta Tata Cara dan Hukumnya
Hukum Melaksanakan Akikah
Menurut pendapat jumhur ulama, hukum akikah adalah sunnah bagi orang tua yang baru melahirkan anaknya.
Dalam sebuah hadis disebutkan sebagai berikut.
Dari Samurah Ra.. bahwasanya Rasulullah Saw bersabda, "Tiap-tiap anak itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Hukum Melaksanakan Kurban
Hukum kurban dalam Islam adalah sunnah muakkad.
Orang Islam yang mampu menyembelih kurban, tetapi tidak mau melaksanakannya, termasuk dalam golongan tercela dalam pandangan agama.
Rasulullah Saw. bersabda sebagai berikut:
(أنَّ الْأضْحِيَّة لَيْسَتْ بِوَاجِبَةٍ وَلَكِنَّها سُنَّةٌ مِنْ سُنْنٍ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسلم ورواه الترمذي)
Artinya: Sesungguhnya menyembelih kurban itu tidak wajib, tetapi sunnah dari Rasulullah Saw (HR. At-Tirmizi)
Hukum Melaksanakan Akikah dan Kurban Sekaligus
Ada dua pendapat tentang hukum melaksanakan akikah dan kurban sekaligus.
Dikutip dari laman Dompet Dhuafa, pendapat pertama menyebut jika waktu kurban bertepatan dengan waktu aqiqah, cukup melakukan satu jenis sembelihan saja, yaitu aqiqah.
Ini mengikuti pendapat dari Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali), Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), dan beberapa ulama lain, seperti Hasan Basri, Ibnu Sirin, dan Qatadah.
Al-Hasan al-Bashri memberikan pendapat:
“Jika seorang anak ingin disyukuri dengan kurban, maka kurban tersebut bisa jadi satu dengan aqiqah.”
Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan, “Tetap dianggap sah jika kurban digabungkan dengan akikah,”
Para ulama ini berdalil bahwa beberapa ibadah bisa mencukupi ibadah lainnya, termasuk dalam hukum kurban dan akikah sekaligus.
Karena tujuan kurban dan aqiqah sama-sama untuk beribadah kepada Allah dengan menyembelih, aqiqah bisa digabungkan dengan kurban.
Hal ini juga dilakukan ketika tahiyatul masjid yang digabungkan dengan shalat wajib, untuk orang yang masuk masjid dan langsung mengikuti jamaah.
Pendapat Hisyam dan Ibn Sirrin mengatakan, “Kurban atas nama anak, itu bisa sekaligus untuk aqiqah.”
Baca Juga: Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa, Perhatikan!
Pendapat Kedua
Menurut Imam Syafi’i (Mazhab Syafi’i), Imam Malik (Mazhab Maliki), dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad mengatakan hukum melaksanakan akikah dan kurban tidak boleh digabung.
Menurut para ulama ini, kedua ibadah ini memiliki tujuan dan sebab yang berbeda pula.
Kurban memiliki tujuan untuk tebusan diri sendiri. Sementara akikah adalah tebusan untuk anak yang lahir.
Jika kedua hukum ini digabung, tujuannya tentu akan menjadi tidak jelas. Hal ini ditegaskan dalam Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah:
“Aqiqah dilaksanakan untuk mensyukuri nikmat kelahiran seorang anak, sedangkan kurban mensyukuri nikmat hidup dan dilaksanakan pada hari An Nahr (Idul Adha).”
Ulama Syafi’iyah bernama al- Haitami juga menjelaskan jika ada yang niat satu kambing untuk kurban dan aqiqah sekaligus, keduanya sama-sama tidak dianggap.
“Inilah yang lebih tepat karena maksud dari kurban dan aqiqah itu berbeda,”
Demikian penjelasan tentang hukum melaksanakan akikah dan kurban dalam Islam. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News