Makhmud menginginkan, nantinya kawasan RPH maupun RPU itu lebih layak dan modern. Mampu mencukupi kebutuhan masyarakat.
Lalu, selain daging yang diproduksi dari RPH dan RPU memenuhi syarat, juga agar dapat bersaing dengan produk daging beku yang ada di swalayan atau ritel modern.
"Misalnya, untuk daging ayam beku," tekannya.
Makhmud juga tak menampik adanya protes dari pekerja yang bermukim di kawasan tersebut.
Protes mencuat, lantaran kawasan itu akan disterilkan dari adanya hunian. Baik itu hunian pekerja yang ada di kawasan RPH maupun RPU.
Kalaupun ada bangunan yang dibangun dinasnya, itu hanya hanya untuk keperluan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
"Ke depannya kawasan RPH dan RPU itu akan bebas dari hunian warga. Kemudian, juga akan dipagari. Sehingga menjadi RPH dan RPU yang ideal, seperti di kota-kota lain," tekannya.
Terpisah. Pekerja yang bermukim di kawasan RPH Basirih, paham betul bahwa tanah yang mereka tempati adalah milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Maka, ketika suatu waktu kawasan itu bakal dibenahi, hingga harus menggusur hunian untuk pekerja, mereka pun mengaku mau tak mau bakal menyetujuinya.
"Karena ini punya pemerintah," ujar seorang pekerja, Tolal Hasan, saat ditemui Smart FM Banjarmasin di kawasan RPH, Jumat (09/6).
Namun menurutnya, yang jadi persoalan hingga pihaknya memprotes, lantaran pemberitahuan rencana pembongkaran hunian begitu mendadak.
Baca Juga: Gawat! Pemko Banjarmasin Tak Bisa Danai Perbaiki Rumah Lanting
Ia juga mengaku, tidak mengetahui alasan mengapa hunian yang mereka bangun dan didiami sejak lama itu justru bakal dibongkar.
"Tahu-tahu, Satpol PP datang ke sini. Menyerahkan surat dan mengatakan bahwa hunian akan dibongkar," ungkapnya.
Tola membeberkan, dirinya bekerja sebagai pemotong hewan di RPH Basirih sejak 2022 lalu.
Sebelumnya, ia bekerja sebagai pemotong hewan di RPH yang berada di kawasan kilometer 1, Jalan Ahmad Yani Banjarmasin.
Ketika lokasi RPH tempatnya bekerja dipindah ke Jalan Tembus Mantuil (RPH Basirih, red) ia juga diboyong.
Ia bilang, di RPH sebelumnya, pekerja dipersilakan menempati RPH. Demikian pula ketika ia bekerja di RPH Basirih.
"Tapi tiba-tiba, justru mau ditertibkan," ujarnya.
Tola menuturkan, beberapa waktu lalu, ia hanya mendengar dari pembicaraan orang-orang. Bahwa hunian pekerja yang bermukim di RPH Basirih bakal digusur.
"Dan beberapa hari kemudian, ternyata datang satpol pp menyerahkan surat peringatan pengosongan bangunan," tambahnya.
Hal senada juga dikatakan Sunarah, yang sehari-hari berdagang kecil-kecilan di luar kawasan RPH.
"Sudah puluhan tahun kami di sini. Siapa yang tidak kaget kalau tiba-tiba saja disiruh membongkar dan pindah," ujarnya.
Sunarah lantas memperlihatkan surat yang diserahkan jajaran Satpol PP Banjarmasin. Dari surat itu diketahui bahwa surat itu dibuat oleh DKP3 Banjarmasin pada tanggal 25 Mei 2023 lalu.
Bunyinya, peringatan pertama pengosongan bangunan.
Dalam surat dijelaskan, bahwa demi kelancaran rencana pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan RPH dan RPU di Jalan Tembus Mantuil, DKP3 Banjarmasin meminta agar segera mengosongkan lahan dan melakukan pembongkaran bangunan yang ditempati.
Paling lambat, pada hari Minggu, 11 Juni 2023. Surat itu, ditandatangani langsung oleh Kepala DKP3 Banjarmasin, M Makhmud.
Surat itu juga ditembuskan ke wali kota dan wakil wali kota, sekretaris dan Satpol PP Banjarmasin.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.