Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2023, Lengkap dengan Jadwalnya

15 Juni 2023 16:45 WIB
Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2023, Lengkap dengan Jadwalnya.
Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2023, Lengkap dengan Jadwalnya. ( )

3. Klik tombil Lapor Diri

4. Mencetak Tanda Bukti

Lapor Diri Perlu diketahui oleh orangtua dan calon peserta didik baru bahwa siswa yang sudah melakukan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.

Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri dinyatakan mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya dan kuota yang ditinggalkan dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.

CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri maka tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya dan kuota yang ditinggalkan dilimpahkan ke PPDB Tahap kedua.

Baca Juga: Server Gangguan Saat Afirmasi dan Prestasi, Bagaimana Nanti Zonasi?

Jadwal Lapor Diri PPDB Jakarta 2023

Berikut jadwal pengumuman dan Lapor Diri PPDB Jakarta 2023 jenjang SMA untuk semua jalur:

1. Jalur Prestasi Akademik dan Non-Akademik Pengumuman:14 Juni 2023-15 Juni 2023 Lapor Diri: 15 Juni 2023-16 Juni 2023.

2. Jalur Afirmasi

a. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Asuh Panti, Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19. Pengumuman: 28 Juni 2023 Lapor Diri: 30 Juni 2023-1 Juli 2023.

b. Jalur Afirmasi Prioritas

Pertama bagi Anak Penyandang Disabilitas Pengumuman: 14 Juni 2023 Lapor Diri: 15 Juni-16 Juni 2023.

c. Jalur Afirmasi bagi penerima KJP Plus, Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil, dan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Pengumuman: 21 Juni 2023 Lapor Diri: 22 Juni dan 23 Juni 2023.

4. Jalur Zonasi Pengumuman: 28 Juni 2023 Lapor Diri: 30 Juni dan 1 Juli 2023.

5. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Anak Guru Pengumuman: 28 Juni 2023 Lapor Diri: 30 Juni dan 1 Juli 2023.

6. PPDB Tahap 2 Pengumuman: 5 Juli 2023 Lapor Diri: 6-7 Juli 2023. Demikian informasi mengenai penjelasan Lapor Diri PPDB Jakarta 2023 atau disebut juga sebagai tahapan Tahap Ulang.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm