Sonora.ID - Cara lapor diri Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK DKI Jakarta Tahun Ajaran (TA) 2023/2024 bisa dilakukan dengan mengunjungi situs https://ppdb.jakarta.go.id.
Hal itu menyusul pengumuman PPDB Jakarta 2023 jenjang SMA jalur Prestasi Akademik, Non-akademik dan jalur Penyandang Disabilitas telah diumumkan hari ini, Rabu (14/6/2023).
Tahap ini merupakan daftar ulang yang menjadi tahap akhir dari PPBD 2023.
Calon peserta didik yang diterima pada sekolah tujuan harus melakukan lapor diri secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jika CPDB tidak melakukan lapor diri, maka CPDB akan dinyatakan mengundurkan diri meski sudah melewati tahap-tahap sebelumnya.
Baca Juga: PPDB 2023, Disdik Makassar Tiadakan Syarat Baca dan Berhitung Masuk TK dan SD
Cara lapor diri PPDB Jakarta 2023
Berikut cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2023 yang perlu dilakukan calon peserta didik baru:
1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan.
2. Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password.
3. Klik tombil Lapor Diri
4. Mencetak Tanda Bukti
Lapor Diri Perlu diketahui oleh orangtua dan calon peserta didik baru bahwa siswa yang sudah melakukan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri dinyatakan mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya dan kuota yang ditinggalkan dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.
CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri maka tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya dan kuota yang ditinggalkan dilimpahkan ke PPDB Tahap kedua.
Baca Juga: Server Gangguan Saat Afirmasi dan Prestasi, Bagaimana Nanti Zonasi?
Jadwal Lapor Diri PPDB Jakarta 2023
Berikut jadwal pengumuman dan Lapor Diri PPDB Jakarta 2023 jenjang SMA untuk semua jalur:
1. Jalur Prestasi Akademik dan Non-Akademik Pengumuman:14 Juni 2023-15 Juni 2023 Lapor Diri: 15 Juni 2023-16 Juni 2023.
2. Jalur Afirmasi
a. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Asuh Panti, Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19. Pengumuman: 28 Juni 2023 Lapor Diri: 30 Juni 2023-1 Juli 2023.
b. Jalur Afirmasi Prioritas
Pertama bagi Anak Penyandang Disabilitas Pengumuman: 14 Juni 2023 Lapor Diri: 15 Juni-16 Juni 2023.
c. Jalur Afirmasi bagi penerima KJP Plus, Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil, dan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Pengumuman: 21 Juni 2023 Lapor Diri: 22 Juni dan 23 Juni 2023.
4. Jalur Zonasi Pengumuman: 28 Juni 2023 Lapor Diri: 30 Juni dan 1 Juli 2023.
5. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Anak Guru Pengumuman: 28 Juni 2023 Lapor Diri: 30 Juni dan 1 Juli 2023.
6. PPDB Tahap 2 Pengumuman: 5 Juli 2023 Lapor Diri: 6-7 Juli 2023. Demikian informasi mengenai penjelasan Lapor Diri PPDB Jakarta 2023 atau disebut juga sebagai tahapan Tahap Ulang.