Terdapat 3 Kelola dalam Perhutanan Sosial yaitu; Kelola Kawasan, Kelola Kelembagaan, dan Kelola Usaha. Seperti untuk Kelola Kawasan, mempertimbangkan beberapa hal yaitu tanahnya seperti apa, kemudian tanaman yang dapat tumbuh seperti apa.
“Sementara untuk Kelola Lembaga, siapa yang mengolah nantinya apakah perorangan, atau kelompok masyarakat hutan, koperasi, atau swasta. Dan pada Kelola Usaha dilihat bagaimana kawasan itu bisa jadi Kawasan Ekowisata, atau bagaimana kawasan itu bisa jadi destinasi, “ imbuhnya.
Baca Juga: Ombudsman Kalbar Buka Posko Pengaduan Terkait PPDB
Dirinya melanjutkan bahwa jika suatu Kawasan hutan yang masih bagus bisa dimanfaatkan dan diambil hasil hutan bukan kayunya, sementara di Kalimantan masih banyak hasil hutan non kayunya tetapi yang dikenal masih minim contohnya saja seperti madu.
Padahal hasil hutan non kayu yang lain yang mungkin belum banyak orang mengenal diantaranya: damar, kratom, serai, dan banyak lagi yang lain.
“Kita ingin mendorong cepat terkeloalanya kawasan dengan baik, karena di kalbar sendiri ada 222 Izin. Perhutanan Sosial yang mencakup 5 macam model, ada Hutan Adat, Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemitraan, dan Hutan Kemasayarakatan, yang paling banyak adalah Hutan Desa, ini dikelola oleh masyarakat, “ ungkapnya.