Perhutanan Sosial Bisa Menguntungkan Masyarakat Sekitar Kawasan

21 Juni 2023 14:00 WIB
Penandatanganan MoU dalam mendukung kegiatan pengelolaan hutan dan pemberdayaan masyarakat antara Mitra Pokja P2S dan Pemerintah Provinsi sebagai bentuk komitmen dalam mendukung Pembangunan Kehutanan Pengembangan Perhutanan Sosial.
Penandatanganan MoU dalam mendukung kegiatan pengelolaan hutan dan pemberdayaan masyarakat antara Mitra Pokja P2S dan Pemerintah Provinsi sebagai bentuk komitmen dalam mendukung Pembangunan Kehutanan Pengembangan Perhutanan Sosial. ( Adpim)

Pontianak, Sonora.ID - Perhutanan sosial bisa dikelola oleh masyarakat tanpa harus menebang, ini yang dikatakan Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, SH., M.Hum., saat dirinya hadir dalam pembukaan Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Percepatan dan Penguatan Perhutanan Sosial di Hotel Aston Pontianak, Selasa (20/6/2023).

Orang nomor satu di Kalbar itu mencontohkan tanaman seperti kopi yang saat ini sedang tren seperti Liberika bisa juga dicoba apakah bisa cocok ditanam di Kawasan hutan agar masyarakat bisa menjaga hutan sekaligus mendapatkan hasilnya.

“Jadi lebih baik untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, “ terangnya.

Dirinya juga menyampaikan untuk lahan–lahan hutan yang kosong yang sudah tidak ada lagi pohon dicoba untuk dikelola oleh masyarakat dengan tanaman–tanaman misalnya dengan singkong lalu dibantu dengan anggaran APBD.

“APBD untuk pengadaan bibit singkong harus sertifikasi, lalu cari sertifikasi bibit singkong dimana, maka untuk itu harus ada regulasi bagaimana harus ada percepatan sertifikasinya,“ tambahnya.

Baca Juga: Gubernur Inginkan OPD Diisi Dengan Tenaga yang Kompeten

Sekali lagi Sutarmidji menekankan yang paling penting adalah memanfaatkan hasil hutan non kayu Kemudian menanam jenis-jenis pohon seperti rotan yang tidak menggangu ekosistem dan  masyarakat bisa punya penghaasilan untuk jangka panjang, sementara untuk jangka pendek masyarakat bisa mendapatkan hasil hutan lain seperti seperti madu.

Sebagai informasi, kegiatan ini dirangkaikan dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dalam mendukung kegiatan pengelolaan hutan dan pemberdayaan masyarakat antara Mitra Pokja P2S dan Pemerintah Provinsi sebagai bentuk komitmen dalam mendukung Pembangunan Kehutanan Pengembangan Perhutanan Sosial.

Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan Provinsi Kalbar, Adi Yani menjelaskan kegiatan ini merupakan agenda rutin bagaimana percepatan pengelolaan Perhutanan Sosial ini untuk pengelolaan Perhutanan Sosial yang dimana luasan area hutan di Kalbar saat ini mencapai total 500 ribu hektar.

“Untuk percepatan Perhutanan Sosial itu perlu pendamping salah satunya teman – teman mitra yaitu LSM, “ paparnya.

Terdapat 3 Kelola dalam Perhutanan Sosial yaitu; Kelola Kawasan, Kelola Kelembagaan, dan Kelola Usaha. Seperti untuk Kelola Kawasan, mempertimbangkan beberapa hal yaitu tanahnya seperti apa, kemudian tanaman yang dapat tumbuh seperti apa.

“Sementara untuk Kelola Lembaga, siapa yang mengolah nantinya apakah perorangan, atau kelompok masyarakat hutan, koperasi, atau swasta. Dan pada Kelola Usaha dilihat bagaimana kawasan itu bisa jadi Kawasan Ekowisata, atau bagaimana kawasan itu bisa jadi destinasi, “ imbuhnya.

Baca Juga: Ombudsman Kalbar Buka Posko Pengaduan Terkait PPDB

Dirinya melanjutkan bahwa jika suatu Kawasan hutan yang masih bagus bisa dimanfaatkan dan diambil hasil hutan bukan kayunya, sementara di Kalimantan masih banyak hasil hutan non kayunya tetapi yang dikenal masih minim contohnya saja seperti madu.

Padahal hasil hutan non kayu yang lain yang mungkin belum banyak orang mengenal diantaranya: damar, kratom, serai, dan banyak lagi yang lain.

“Kita ingin mendorong cepat terkeloalanya kawasan dengan baik, karena di kalbar sendiri ada 222 Izin. Perhutanan Sosial yang mencakup 5 macam model, ada Hutan Adat, Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemitraan, dan Hutan Kemasayarakatan, yang paling banyak adalah Hutan Desa, ini dikelola oleh masyarakat, “ ungkapnya.

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm