Sonora.ID - Berikut ini adalah latar belakang dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi tentang pemberlakuan kembali Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dekret Presiden 5 Juli 1959, adalah dekret (secara legal Keputusan Presiden) yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno pada 5 Juli 1959.
Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 atau Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ini memiliki tujuan untuk mengatasi kegagalan konstituante dan ketidakstabilan politik di Indonesia.
Dengan dikeluarkannya dekrit ini, pemerintah melakukan pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan kembali memberlakukan UUD 1945, dan sistem pemerintahannya adalah sistem pemerintahan demokrasi terpimpin.
Baca Juga: Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Sejarah di Baliknya
Lantas, apa latar belakang dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959?
Latar belakang dikeluarkannya Dekret Presiden 1959 adalah kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950.
Para anggota Konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956, tetapi pada kenyataannya hingga tahun 1958 mereka belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan.
Sementara itu, di kalangan masyarakat sudah menyebar pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD '45.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Ir. Soekarno kemudian menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD '45.
Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju.
Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak, pemungutan suara ini harus diulang karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum.
Baca Juga: Apa Saja Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum.
Untuk meredam kemacetan, pada tanggal 3 Juni 1959 Konstituante mengadakan reses (masa perhentian sidang parlemen; masa istirahat dari kegiatan bersidang) yang kemudian terungkap untuk selamanya.
Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Letnan Jenderal A.H. Nasution atas nama Pemerintah/Penguasa Perang Pusat (Peperpu), mengeluarkan peraturan No.Prt/Peperpu/040/1959 yang berisi larangan melakukan kegiatan-kegiatan politik.
Pada tanggal 16 Juni 1959, Ketua Umum PNI Suwirjo mengirimkan surat kepada Presiden agar mendekritkan berlakunya kembali UUD 1945 dan membubarkan Konstituante.
Gagalnya konstituante melaksanakan tugasnya dan rentetan peristiwa politik dan keamanan yang mengguncangkan persatuan dan kesatuan bangsa mencapai klimaksnya pada bulan Juni 1959.
Baca Juga: Sifat dan Kedudukan UUD 1945 yang Harus Dipahami Warga Negara Indonesia
Akhirnya demi keselamatan negara berdasarkan staatsnoodrecht (hukum keadaan bahaya bagi negara) pada hari Minggu tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.
Itu dia penjelasan seputar latar belakang dikeluarkannya dekrit presiden 5 juli 1959.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.