Selama Cuti Bersama Rekayasa Lalulintas Ganjil Genap Tidak Diterapkan

27 Juni 2023 06:08 WIB
Pemberlakuan skema ganjil genap di Jakarta selama cuti bersama diterapkan mulai hari Rabu (28/6/2023) hingga Jumat (30/6/2023).
Pemberlakuan skema ganjil genap di Jakarta selama cuti bersama diterapkan mulai hari Rabu (28/6/2023) hingga Jumat (30/6/2023). ( tmcpoldametro)

Ketentuan perubahan libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624, 2, dan 2 Tahun 2023, yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan PANRB Abdullah Azwar Anas.

Adapun pengaturan lalu lintas, tertuang dalam Keputusan Bersama Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

Baca Juga: 2 Khutbah Idul Adha Bahasa Sunda, Singkat dan Padat tapi Bermakna

"Kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non-tol selama masa libur panjang memperingati Idul Adha Tahun 2023.", kata Direktur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.

Pada 22 Juni 2023 juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm