Sonora.ID - Mulai Hari ini Rabu (28/6/2023), rekayasa lalu lintas berupa Ganjil Genap tidak diterapkan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan pembatasan atas mobilitas kendaraan bermotor roda empat atau lebih pribadi melalui skema ganjil genap.
Keputusan terkait skema ganjil genap di Jakarta ini dilakukan seiring penetapan libur Idul Adha oleh pemerintah RI.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Akan Melakukan Ibadah Shalat Idul Adha 1444 H di Yogyakarta
Pemberlakuan skema ganjil genap di Jakarta selama cuti bersama diterapkan mulai hari Selasa (27/6/2023) hingga Jumat (30/6/2023).
Dengan begitu, rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap tidak diterapkan.
"Pokoknya libur nasional memang tidak ada Gage. Kita ikuti sesuai ketentuan", kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dilansir NTMC Polri, Minggu (25/6/2023).
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan 28 dan 30 Juni 2023 menjadi cuti bersama Idul Adha 1444 H.
Sementara libur hari raya Kurban atau 10 Zulhijah 1444 H, jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat Terus Pantau Harga Pangan Jelang Idul Adha
Ketentuan perubahan libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624, 2, dan 2 Tahun 2023, yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan PANRB Abdullah Azwar Anas.
Adapun pengaturan lalu lintas, tertuang dalam Keputusan Bersama Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
Baca Juga: 2 Khutbah Idul Adha Bahasa Sunda, Singkat dan Padat tapi Bermakna
"Kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non-tol selama masa libur panjang memperingati Idul Adha Tahun 2023.", kata Direktur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.
Pada 22 Juni 2023 juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang.