3 Cara Membuat Kartu Keluarga Online dengan Mudah

27 Juni 2023 19:10 WIB
ilustrasi Cara Membuat Kartu Keluarga Online
ilustrasi Cara Membuat Kartu Keluarga Online ( kompas.com)

 Baca Juga: Warga Merasa Terbantu Cetak KK dan Akta Lahir, Lewat Mesin ADM

Cara Membuat Kartu Keluarga Online Lewat Situs Kemendagri

  1. Masuk ke dalam situs dukcapil.kemendagri.go.id
  2. Buat akun dengan memasukkan data diri, nomor HP, dan alamat email yang masih aktif.
  3. Langkah berikutnya, masuk menggunakan nomor HP dan kata sandi yang Anda buat.
  4. Selanjutnya, pilih menu pengurusan dokumen secara online.
  5. Lalu, isi permohonan pembuatan KK.
  6. Kemudian, unggah dokumen syarat sesuai dengan tujuan pembuatan KK.
  7. Terakhir, Anda akan mendapatkan email jika KK siap dicetak.

 Baca Juga: Cara dan Syarat Pindah KK (Kartu Keluarga) Terbaru, Lengkap Offline dan Online

Cara Membuat Kartu Keluarga Online Lewat Situs Disdukcapil

  1. Pastikan Disdukcapil di kabupaten atau kota tempat Anda tinggal menerapkan layanan pembuatan KK secara online.
  2. Masuk dulu ke situs Disdukcapil Kabupaten atau Kota setempat.
  3. Selanjutnya, isilah formulir permohonan pembuatan KK.
  4. Lalu, unggah dokumen persyaratan sesuai dengan tujuan pembuatan KK.
  5. Anda tinggal menunggu proses pembuatan Kartu Keluarga.
  6. Pihak Disdukcapil setempat akan mengabarkan Anda melalui SMS atau email jika KK telah selesai dibuat.
  7. Terakhir, Anda dapat mencetak KK lewat online atau di kantor Disdukcapil terdekat.

 Baca Juga: Ini Penjelasan Soal Cara Cetak KK Online yang Simpel dan Mudah

Cara Membuat Kartu Keluarga Online Lewat Aplikasi

  1. Pilih dan unduh aplikasi Alpukat Betawi (DKI Jakarta), Pemuda (Bandung) atau Si D'nok (Semarang)
  2. Pilih opsi Tambah Permohonan
  3. Kemudian, cek ulang data yang ditampilkan, lalu pilih Selanjutnya
  4. Pilih Dokumen Persyaratan yang dibutuhkan dan masukkan nomor ponsel Anda
  5. Pilih Simpan
  6. Sekarang, Anda bisa mengunggah dokumen persyaratan KK dan Surat Keterangan Hilang (jika ingin mengurus KK yang hilang)
  7. Setelah itu, pilih service point dan tanggal pengambilan dokumen
  8. Pilih Permohonan Jadwal
  9. Pilih YA kalau tidak ada perubahan
  10. Pilih gambar printer untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm