3 Cara Membuat Kartu Keluarga Online dengan Mudah

27 Juni 2023 19:10 WIB
ilustrasi Cara Membuat Kartu Keluarga Online
ilustrasi Cara Membuat Kartu Keluarga Online ( kompas.com)

Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang 3 cara membuat kartu keluarga online dengan mudah.

Saat ini, masyarakat memiliki kemudahan dalam melakukan proses pendaftaran Kartu Keluarga (KK) secara online melalui perangkat telepon seluler (HP).

Sebelum adanya layanan pendaftaran KK secara online, prosedur yang harus dilakukan oleh masyarakat adalah mengurus dokumen-dokumen terkait di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Namun, dengan adanya kemajuan teknologi saat ini, proses pendaftaran KK dapat dilakukan dengan mudah melalui HP yang dimiliki oleh setiap individu dan memastikan tersedianya kuota internet.

Tidak hanya akta kelahiran, sekarang Kartu Keluarga (KK) juga dapat diurus secara online, tanpa perlu mengunjungi kantor Dukcapil secara fisik.

Dalam hal ini, persyaratan untuk melakukan pendaftaran KK secara online sama dengan proses pembuatan secara konvensional atau offline.

Lantas bagaimana 3 cara membuat kartu keluarga online dengan mudah tersebut? Dilansir dari sosok.grid.id Simak ulasannya berikut ini:

 Baca Juga: Momen Haru Nek Satinem di Usia 105 Akhirnya Miliki KTP dan KK

Syarat Daftar KK untuk Pasangan yang Baru Menikah:

  1. Fotokopi KK orangtua masing-masing pasangan.
  2. Fotokopi KTP kedua orangtua.
  3. Fotokopi surat nikah kedua orangtua.
  4. Fotokopi surat nikah pasangan yang akan mengurus KK baru.
  5. Fotokopi akta kelahiran jika ada.
  6. Surat pengantar dari RT/RW.

Kemudian, daftar KK secara online ini bisa dilakukan melalui 3 cara, yakni situs Kemendagri dan Disdukcapil atau lewat aplikasi.

 Baca Juga: Warga Merasa Terbantu Cetak KK dan Akta Lahir, Lewat Mesin ADM

Cara Membuat Kartu Keluarga Online Lewat Situs Kemendagri

  1. Masuk ke dalam situs dukcapil.kemendagri.go.id
  2. Buat akun dengan memasukkan data diri, nomor HP, dan alamat email yang masih aktif.
  3. Langkah berikutnya, masuk menggunakan nomor HP dan kata sandi yang Anda buat.
  4. Selanjutnya, pilih menu pengurusan dokumen secara online.
  5. Lalu, isi permohonan pembuatan KK.
  6. Kemudian, unggah dokumen syarat sesuai dengan tujuan pembuatan KK.
  7. Terakhir, Anda akan mendapatkan email jika KK siap dicetak.

 Baca Juga: Cara dan Syarat Pindah KK (Kartu Keluarga) Terbaru, Lengkap Offline dan Online

Cara Membuat Kartu Keluarga Online Lewat Situs Disdukcapil

  1. Pastikan Disdukcapil di kabupaten atau kota tempat Anda tinggal menerapkan layanan pembuatan KK secara online.
  2. Masuk dulu ke situs Disdukcapil Kabupaten atau Kota setempat.
  3. Selanjutnya, isilah formulir permohonan pembuatan KK.
  4. Lalu, unggah dokumen persyaratan sesuai dengan tujuan pembuatan KK.
  5. Anda tinggal menunggu proses pembuatan Kartu Keluarga.
  6. Pihak Disdukcapil setempat akan mengabarkan Anda melalui SMS atau email jika KK telah selesai dibuat.
  7. Terakhir, Anda dapat mencetak KK lewat online atau di kantor Disdukcapil terdekat.

 Baca Juga: Ini Penjelasan Soal Cara Cetak KK Online yang Simpel dan Mudah

Cara Membuat Kartu Keluarga Online Lewat Aplikasi

  1. Pilih dan unduh aplikasi Alpukat Betawi (DKI Jakarta), Pemuda (Bandung) atau Si D'nok (Semarang)
  2. Pilih opsi Tambah Permohonan
  3. Kemudian, cek ulang data yang ditampilkan, lalu pilih Selanjutnya
  4. Pilih Dokumen Persyaratan yang dibutuhkan dan masukkan nomor ponsel Anda
  5. Pilih Simpan
  6. Sekarang, Anda bisa mengunggah dokumen persyaratan KK dan Surat Keterangan Hilang (jika ingin mengurus KK yang hilang)
  7. Setelah itu, pilih service point dan tanggal pengambilan dokumen
  8. Pilih Permohonan Jadwal
  9. Pilih YA kalau tidak ada perubahan
  10. Pilih gambar printer untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm