5 Fungsi Partai Politik yang Ada di Negara Indonesia, Sudah Tahu?

3 Juli 2023 11:43 WIB
Illustrasi 5 Fungsi Partai Politik yang Ada di Negara Indonesia, Sudah Tahu?
Illustrasi 5 Fungsi Partai Politik yang Ada di Negara Indonesia, Sudah Tahu? ( Istimewa)

Hal itu dilakukan dengan merekrut anggota-anggota muda yang berbakat dan memberikan pembekalan kader-kader muda.

Baca Juga: Hingga Hari Terakhir 29 Bacalon Anggota DPD dan 18 Partai Politik Telah Mendaftar Ke KPU Riau

4. Sarana Pengatur Konflik

Indonesia merupakan negara yang kaya akan keaneragaman sehingga rawan untuk terjadi sebuah konflik.

Maka penting adanya sebuah sarana atau hal sebagai bentuk pengatur konflik.

Sehingga jika terjadi perbedaan dan persaingan bisa ditangani oleh partai politik.

Dalam hal ini partai politik menanggung fungsi utama yakni harus mampu menciptakan situasi keharmonis diantara kalangan masyarakat serta mencontohkan persaingan-persaingan sehat dalam mencapai tujuan.

5. Sarana Kontrol Politik

Jika pemerintah mengambil sebuah keputusan yang disinyalir lebih merugikan dan membuat masyarakat tak nyaman, salah satu kontrol atau kendali bisa dilakukan dari partai politik.

Dalam hal ini kontrol kebijakan dilakukan untuk membatasi kesewenang-wenangan pemerintah yang dapat merugikan rakyat, bisa menggunakan partai politik.

Tidak hanya itu fungsi lain dari partai politik juga melakukan pengawasan serta pertinjauan terhadap pelaksanaan jalannya kepemerintahan agar dapat berjalan baik sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Parpol dan Relawan Bisa Mendekati Generasi Z dan Pemilih Perempuan

Baca artikel update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm