Perbedaan Pemilu Orde Baru dan Masa Kini, Apa Saja?

4 Juli 2023 11:10 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi pemilu ( Pinterest)

Sedangkan pada masa kini, tepatnya sejak masa reformasi, Pemilu diikuti banyak partai.

Baca Juga: 20 Contoh Soal Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 serta Jawabannya

- Pada masa orde baru, Golkar selalu menang secara meyakinkan dan meraih kedudukan mayoritas mutlak.

Sedangkan pada masa reformasi, partai yang menang bergantung pada hasil pemilihan rakyat.

- Di orde baru, kekuatan politik berada di tangan pemerintah.

Sedangkan pada masa reformasi, ada di tangan tiap partai politik.

- Pada orde baru, presien dan wakil presiden dipilih melalui majelis permusyawaratan rakyat (MPR).

Sedangkan masa kini dipilih lewat pemilihan umum oleh rakyat.

- Pada masa orde baru, Pemilu memilih anggota MPR, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sedangkan masa reformasi, ada pemilihan untuk suatu lembaga baru yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mewakili kepentingan daerah secara khusus.

- Di orde baru, pemilih memberikan suara utnuk partai dan partai yang memberikan suaranya kepada calon dengan nomor urut atas.

Sedangkan pada masa reformasi, pemilih bisa memberikan suaranya secara langsung kepada calon yang dipilih.

- Pada masa orde baru, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) mendapatkan jatah kursi di MPR dan DPR tanpa perlu mengikuti Pemilu.

Namun pada masa reformasi,  dwifungsi ABRI dihapuskan sehingga partisipasi TNI dalam politik dihapuskan.

- Pada masa orde baru, calon kepala daerah dipilih oleh DPRD dan diajukan ke pemerintah untuk kemudian dipilih dan diangkat sebagai kepala daerah. Saat itu, kepala daerah dominan dari partai Golkar atau ABRI.

Namun kini, pemilian kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat sejak Juni 2005.

Itulah deretan perbedaan pemilu orde baru dan masa kini yang perlu kamu ketahui.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbedaan Pemilu Orde Baru dan Masa Kini"

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm