Adapun beberapa rukun pada sebuah proses Ijab Kabul. Hal ini sebagaimana dikutip dari sebuah buku Seri Fikih Kehidupan: Nikah yang dikarang oleh Ahmad Sarwat:
1, Mempelai Pria
Pada rukun Ijab Kabul diharusnya ada mempelai pria yang mana akan melakukan pembacaan.
2. Mempelai Wanita
Selanjutnya pada rukun Ijab Kabul diharuskan ada mempelai Wanita.
3. Wali
Pada hal ini yang dimaksudkan Wali adalah pihak orang tua mempelai perempuan baik itu ayah, paman dari pihak ayah, kakek atau pihak lainnya.
4. Saksi
Saksi dalam ijab kabul minimal berjumlah dua orang dan wali tersebut merupakan orang beragama islam, berakal baligh, berjenis kelamin laki-laki dan adil.
5. Ijab Kabul
Rukun nikah yang terakhir adalah pelafalan dari bacaan Ijab Kabul yang dilakukan oleh mempelai pihak laki-laki.
Baca Juga: Bacaan Pengganti Doa Qunut Subuh yang Pahalanya Sama
Syarat Sah Ijab Kabul
Dilansir situs repository.radenintan.ac.id, adapun syarat sah ijab kabul, yaitu sebagai berikut:
- Adanya ucapan atau pernyataan mengawinkan dari wali.
- Adanya ucapan atau pernyataan penerimaan dari mempelai pria.
- Menggunakan kata-kata nikah, tazwij atau terjemahan dari kedua kata tersebut
- Orang yang terikat dalam ijab kabul wajib hadir dan tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah.
- Pengucapan antara ijab dan kabul bersambung atau tidak terputus.
- Mengucapkan ijab kabul dengan lafaz yang jelas.
- Ijab kabul harus dihadiri minimal empat orang, yaitu calon mempelai atau wakilnya, wali dari mempelai wanita dan dua orang saksi.
Baca Juga: Bacaan Ijab Kabul Berbagai Bahasa, Indonesia, Arab, Sunda dan Jawa
Baca artikel update lainnya dari Sonora.ID di Google News.