Sonora.ID - Berikut ulasan selengkapnya mengenai "Bacaan Ijab Kabul Bahasa Arab, Lengkap dengan Rukun dan Syarat Sahnya".
Ijab Kabul menjadi salah satu hal yang memiliki nilai sacral pada pandangan Islam. Ijab Kabul adalah sebuah peristiwa atau proses membacakan sebuah sumpah janji saat akad nikah.
Pernikahan akan dikatakan sah apabila pihak mempelai pria telah melakukan pembacaan Ijab Kabul.
Di Indonesia sendiri sangat umum melakukan ijab Kabul dengan dua Bahasa yakni Indonesia dan Arab.
Bacaan Ijab Kabul
Pada prosesnya ijab Kabul di ucapkan oleh perngantin pria sebagai tanda penerimaan. Biasanya sebelum ijab Kabul akan dibacakan bimillah dan istigfar.
Adapun tujuan dan harapan pembacaan bismillah dan istigfar adalah terhindar dari gangguan jin atau setan.
Baca Juga: Bacaan Doa Istighosah yang Benar Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Lafaz ijab wali mempelai wanita
أنكحتك أو زوجتك مخطوبتك بنتي ... على المهر ... حالا
"Ankahtuka wazawwajtuka makhtubataka binti (nama mempelai wanita) alal mahri (mas kawin/mahar) hallan."
Artinya:
"Saya nikahkan engkau dan saya kawinkan engkau dengan pinanganmu, putriku (nama pengantin wanita) dengan mahar (mas kawin/mahar) dibayar tunai.
Lafaz kabul mempelai pria
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا عَلَى الْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ وَرَضِيْتُ بِهِ وَاللهُ وَلِيُّ التَّوْفِيْقِ
"Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkuur wa radhitu bihi, wallahu waliyu taufiq."
Artinya:
"Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan saya rela dengan hal tersebut. Semoga Allah selalu memberi anugerah."
Baca Juga: Bacaan Sholawat Fatih Lengkap: Teks Arab, Latin, dan Terjemahannya
Rukun Ijab Kabul
Adapun beberapa rukun pada sebuah proses Ijab Kabul. Hal ini sebagaimana dikutip dari sebuah buku Seri Fikih Kehidupan: Nikah yang dikarang oleh Ahmad Sarwat:
1, Mempelai Pria
Pada rukun Ijab Kabul diharusnya ada mempelai pria yang mana akan melakukan pembacaan.
2. Mempelai Wanita
Selanjutnya pada rukun Ijab Kabul diharuskan ada mempelai Wanita.
3. Wali
Pada hal ini yang dimaksudkan Wali adalah pihak orang tua mempelai perempuan baik itu ayah, paman dari pihak ayah, kakek atau pihak lainnya.
4. Saksi
Saksi dalam ijab kabul minimal berjumlah dua orang dan wali tersebut merupakan orang beragama islam, berakal baligh, berjenis kelamin laki-laki dan adil.
5. Ijab Kabul
Rukun nikah yang terakhir adalah pelafalan dari bacaan Ijab Kabul yang dilakukan oleh mempelai pihak laki-laki.
Baca Juga: Bacaan Pengganti Doa Qunut Subuh yang Pahalanya Sama
Syarat Sah Ijab Kabul
Dilansir situs repository.radenintan.ac.id, adapun syarat sah ijab kabul, yaitu sebagai berikut:
- Adanya ucapan atau pernyataan mengawinkan dari wali.
- Adanya ucapan atau pernyataan penerimaan dari mempelai pria.
- Menggunakan kata-kata nikah, tazwij atau terjemahan dari kedua kata tersebut
- Orang yang terikat dalam ijab kabul wajib hadir dan tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah.
- Pengucapan antara ijab dan kabul bersambung atau tidak terputus.
- Mengucapkan ijab kabul dengan lafaz yang jelas.
- Ijab kabul harus dihadiri minimal empat orang, yaitu calon mempelai atau wakilnya, wali dari mempelai wanita dan dua orang saksi.
Baca Juga: Bacaan Ijab Kabul Berbagai Bahasa, Indonesia, Arab, Sunda dan Jawa
Baca artikel update lainnya dari Sonora.ID di Google News.